Reformasi BUMD Jatim, DPRD Mulai Bahas Perda Rekrutmen Direksi

Jurnalis: Martudji
Editor: Rahmat Rifadin

15 Okt 2025 19:05

Thumbnail Reformasi BUMD Jatim, DPRD Mulai Bahas Perda Rekrutmen Direksi
Anggota DPRD Provinsi Jatim Komisi C, Fuad Benardi S. Kom, M. MT (Foto: Martudji/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Proses rekrutmen direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi momen krusial yang menentukan masa depan pengelolaan aset negara. Seperti sungai yang jernih mencerminkan langit, transparansi dalam seleksi pimpinan BUMD seharusnya memantulkan integritas dan profesionalisme yang diharapkan rakyat.

Transformasi menuju BUMD yang sehat dan produktif memerlukan komitmen jangka panjang dari seluruh stakeholder. Sesuai dengan semangat yang diusung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, sebagai pemegang otoritas tertinggi, hendaknya dapat memastikan proses rekrutmen direksi BUMD berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip-prinsip good governance.

Proses rekrutmen direksi BUMD diatur dengan ketat melalui hierarki peraturan yang komprehensif. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menjadi payung hukum utama, yang kemudian dijabarkan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Perlu diketahui, PT. Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur sebagai holding BUMD telah melakukan proses seleksi untuk posisi direksi bagi salah satu anak usahanya, yaitu PT. Moya Kasri Wira Jatim. Proses pendaftaran mulai digelar pada tanggal 16 - 24 September 2025. Dalam prosesnya, telah terjaring 10 besar nama-nama kandidat yang telah lolos seleksi yang dilakukan oleh PT. PWU Jatim.

Baca Juga:
Apresiasi Pansus DPRD Jatim tentang LKPJ, Gubernur Khofifah Pastikan Program Pembangunan Bermanfaat untuk Rakyat

Merespons hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Jatim Komisi C, Fuad Benardi S. Kom, M. MT menjelaskan, jika kualifikasi, persyaratan, mekanisme rekrutmen, transparansi dan akuntabilitas menjadi beberapa poin penting dalam mekanisme proses rekrutmen calon direksi BUMD Jatim.

"Kualifikasi, persyaratan, mekanisme rekrutmen, transparansi dan akuntabilitas menjadi beberapa poin penting dalam mekanisme proses rekrutmen calon direksi BUMD Jatim. Untuk itu, kita masih membahas terkait hal tersebut. Ditargetkan Tahun 2026 pembahasan tersebut bisa rampung," papar Fuad, Rabu 15 Oktober 2025.

Dari sudut pandang kerangka regulasi rekrutmen direksi dan fondasi transparansi. Proses rekrutmen direksi BUMD diatur melalui hirarki peraturan yang komprehensif dan ketat. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menjadi payung hukum utama, yang kemudian dijabarkan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Artinya, segala mekanisme rekrutmen harus sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku,” tambah Fuad.

Baca Juga:
Muhammadiyah Berduka! Ketua LHKP PWM Jatim Sekaligus Politikus Senior Mirdasy Tutup Usia

Sebagai catatan, PT Panca Wira Usaha saat ini menjadi Holding Company yang menjadi beban. Sebagai holding company yang menaungi PT Moya Kasri Wira Jatim, PT PWU mencatatkan kinerja yang mengecewakan dengan dividen yang disetor hanya Rp1,2 miliar.

Padahal, perusahaan ini memiliki delapan anak perusahaan dan lebih dari 700 SDM. Rasio kontribusi PWU terhadap penyertaan modal hanya 1,29 persen, menunjukkan masalah efisiensi yang serius.

Dalam struktur panitia seleksi dan transparansi, peraturan menekankan pembentukan Panitia Seleksi yang beranggotakan unsur perangkat daerah dan unsur independen/perguruan tinggi. Panitia ini bertugas melakukan penjaringan bakal calon, seleksi administrasi, dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dilaksanakan oleh tim atau lembaga profesional.

Permendagri 37/2018 menekankan pentingnya transparansi dengan mengharuskan publikasi informasi seleksi melalui media massa lokal dan nasional. Tahapan yang harus diinformasikan meliputi penjaringan, hasil seleksi administrasi, dan hasil UKK.

Dalam hal indikator penilaian yang komprehensif, indikator penilaian UKK meliputi pengalaman mengelola perusahaan, keahlian, integritas dan etika, kepemimpinan, pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta kemauan dan dedikasi tinggi.

Persyaratan teknis mencakup ijazah minimal S-1, pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial, dan batasan usia 35-55 tahun. Menjawab data-data beberapa BUMD Jatim yang membuat berbagai pihak prihatin, perspektif yang mendalam dari suara akademisi perlu didengar.

Analisa Pakar

Singgih Manggalou, Pengajar Mata Kuliah Administrasi BUMN/BUMD dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur, memberikan analisis yang tajam.

"Bercermin dari data-data empiris tersebut, poin pertama, perlu penerapan Good Corporate Governance. Tata kelola BUMD PT Moya Kasri Wira Jatim artinya lebih efisien (hemat) dan efektif tentu dengan memperhatikan kondisi pasar," urai dia.

Kedua, sambung Singgih, kunci kesuksesan PT Moya Kasri Wira Jatim kedepan dapat kita lihat dari proses rekrutmen, dimana kursi direksi harus ditempati oleh seseorang dari background pengusaha terbukti sukses mengembangkan usaha dan menghasilkan keuntungan, bukan orang-orang titipan. Tentu dengan laba tersebut bisa menambah pendapatan provinsi.

Singgih juga mengingatkan, poin ketiga, yaitu pentingnya pendekatan holistik dalam reformasi BUMD. 

"Perlu adanya Privatisasi BUMD, artinya pengusaha lokal maupun nasional harus diajak kolaborasi untuk menanamkan modalnya di PT Moya Kasri Wira Jatim, sebab hari ini kita melihat kekuatan fiskal provinsi Jawa Timur tidak bisa memberikan subsidi BUMD yang merugi. Dengan modal itu, BUMD akan lebih kuat dan bisa ekspansi pasar,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

MUI Kota Madiun Tentang Tayangan Kontroversial Trans7 terkait Pesantren: Provokatif!

Baca Selanjutnya

Duh, Bek Persebaya Risto Mitrevski Cedera, Dipastikan Absen Lawan Persija

Tags:

Reformasi BUMD Jatim DPRD Jatim Perda Rekrutmen Direksi PP Nomor 54 Tahun 2017

Berita lainnya oleh Martudji

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

2 April 2026 10:30

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

1 April 2026 12:20

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

31 Maret 2026 14:34

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

30 Maret 2026 21:09

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

29 Maret 2026 11:27

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

27 Maret 2026 21:06

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar