Reforma Agraria Blitar Mandek, Mohammad Trijanto Bersama Revolutionary Law Firm Siap Gugat Negara

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

29 Okt 2025 22:41

Thumbnail Reforma Agraria Blitar Mandek, Mohammad Trijanto Bersama Revolutionary Law Firm Siap Gugat Negara
Mohammad Trijanto, pendiri sekaligus konsultan hukum utama Revolutionary Law Firm saat berorasi di depan Kantor Bupati Blitar, Rabu 29 Oktober 2025. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Gerakan rakyat menuntut keadilan agraria kembali bergema di Kabupaten Blitar. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (Ampera) Blitar turun ke jalan, Rabu 29 Oktober 2025.

Mereka mendesak pemerintah segera menuntaskan konflik pertanahan di kawasan PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok.

Di antara barisan massa yang berorasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, tampak sosok Mohammad Trijanto, pendiri sekaligus konsultan hukum utama Revolutionary Law Firm.

Bukan sekadar pendamping hukum, Trijanto tampil sebagai motor penggerak moral rakyat, menegaskan perjuangan reforma agraria sebagai ujian nyata supremasi hukum di negeri ini.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

“Reforma agraria bukan retorika politik, tapi kewajiban konstitusional negara. Jika pemerintah tak mampu menegakkan keputusannya sendiri, itu bukan kelalaian administratif, tapi erosi legitimasi pemerintahan. Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah,” tegas Trijanto di hadapan awak media.

Menurut Trijanto, hingga kini pemerintah belum menindaklanjuti SK Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Nomor 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021, yang menetapkan tanah di Modangan sebagai objek reforma agraria.

Dari 138 hektare tanah di PT Veteran Sri Dewi yang telah dilepas untuk masyarakat, masih tersisa 30 hektare yang belum diredistribusikan. Sementara di PT Rotorejo Kruwuk, 130 hektare lahan yang telah diserahkan secara sukarela juga belum tersentuh redistribusi, meski seluruh proses hukum dan administratif sudah tuntas.

Dalam telaah hukum Revolutionary Law Firm, lahan PT Rotorejo Kruwuk memiliki riwayat hukum yang terang: dari masa Hak Erfpacht kolonial, HGU PT Perkebunan Candiloka, hingga pengambilalihan resmi oleh negara pada 1998.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

“Kondisi ini memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dikuasai jaringan rente dan mafia,” ujarnya.

Trijanto juga menyoroti sisa tanah 30 hektare bekas PT Veteran Sri Dewi yang hingga kini belum diredistribusikan. Ia menegaskan, seluruh proses harus dijalankan bersih dan transparan tanpa praktik KKN.

“Program redistribusi tanah itu gratis, karena sudah didanai oleh APBN dan APBD. Kami berharap tidak ada pungutan liar yang justru membebani rakyat kecil,” tegasnya.

Selain itu, ia mendesak Kepala Kantor ATR/BPN Blitar segera menerbitkan rekomendasi pembaharuan HGU di kawasan PT Veteran Sri Dewi.

“Jangan biarkan rakyat menunggu di tengah ketidakpastian hukum,” tambah Trijanto.

Dalam orasinya, Trijanto juga menyebut bahwa mafia tanah menjadi hambatan terbesar dalam percepatan reforma agraria nasional.

“Yang kami maksud mafia tanah adalah oknum yang menikmati konflik berkepanjangan. Mereka menguasai aset negara tanpa membayar kewajiban seperti pajak dan retribusi,” ujarnya.

Pihaknya bersama Ampera Blitar telah melayangkan laporan resmi ke Polda Jawa Timur dengan tembusan ke KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Ditjen Pajak agar jaringan mafia tanah di Blitar segera ditindak.

Aksi besar ini direspons langsung oleh Bupati Blitar, Rijanto, yang berjanji menurunkan tim verifikasi lapangan minggu depan.

“Kami akan kawal proses redis tanah ini. TGRA Kabupaten Blitar terus bekerja secara marathon untuk menyelesaikan sengketa tanah perkebunan. Nanti kita lihat progres lapangannya,” ujar Bupati Rijanto.

Ia juga mengajak perwakilan warga duduk bersama mencari solusi bersama. Namun bagi Trijanto, langkah tersebut baru awal.

“Kami menghargai respons Bupati Rijanto, tapi pelaksanaan nyata lebih penting dari sekadar janji birokrasi. Ini momentum beliau untuk meninggalkan legasi sejarah menegakkan reforma agraria yang berpihak pada rakyat, bukan pada mafia,” pungkas Trijanto.(*)

Baca Sebelumnya

Guru di Blitar Menyapa Era Baru Lewat TOT Pembelajaran Mendalam

Baca Selanjutnya

Job Fest Brebes Buka 10 Ribu Lowongan Kerja, Upaya Menekan Angka Pengangguran

Tags:

Blitar Trijanto Agraria Kabupaten Blitar

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar