Razia Warkop saat Ramadan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Bangkalan

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

5 Mar 2026 13:25

Thumbnail Razia Warkop saat Ramadan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Bangkalan
Jaga kesucian bulan ramadan Tim gabungan polres bangkakan razia warkop, temukan ratusan miras dijual (Foto: Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Aparat gabungan dari Polres Bangkalan menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah warung kopi di wilayah Kota Bangkalan pada Rabu malam, 4 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari beberapa lokasi yang berbeda.

Razia ini melibatkan personel Satresnarkoba dan Sat Samapta Polres Bangkalan. Petugas menyisir belasan warung kopi yang diduga menjual minuman beralkohol, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kesucian bulan suci Ramadan.

Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita sebanyak 132 botol miras dari sejumlah titik di wilayah Kota Bangkalan.

Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan.

Baca Juga:
Kecelakaan Dump Truk dan Sepeda Listrik di Sampang, Satu Anak Luka-Luka

“Alhamdulillah, dalam razia gabungan yang dilakukan pada Rabu malam kemarin, personel Satresnarkoba dan Samapta Polres Bangkalan berhasil mengamankan 132 botol miras dari beberapa titik berbeda di wilayah kota,” ujar Ipda Agung, Kamis 5 Maret 2026.

Ia menjelaskan, ratusan botol miras yang disita langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan sebagai barang bukti. Sementara para penjual yang kedapatan menyimpan miras juga dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami asal-usul minuman keras tersebut guna mengetahui jaringan distribusinya.

“Pemilik atau penjual miras kami periksa, sementara barang buktinya kami sita untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Ipda Agung menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras di Kabupaten Bangkalan, terlebih selama bulan Ramadan yang identik dengan peningkatan aktivitas ibadah masyarakat.

Baca Juga:
Cuaca Kota Surabaya Rabu 8 April 2026 Diprakirakan Hujan Ringan, Bangkalan Berawan

Ia juga mengimbau para pemilik warung maupun pelaku usaha agar menghormati bulan suci Ramadan dengan tidak menjual minuman keras ataupun melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengimbau pemilik warung untuk menghormati bulan suci Ramadan. Jika masih nekat menjual miras atau mengganggu ketertiban umum, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Disnaker Kota Batu Monitoring Perusahaan, Pastikan Pembayaran THR 2026 Tepat Waktu

Baca Selanjutnya

Kebakaran Rumah dan Tempat Usaha di Jalan Rembang Purwodadi, Api Berhasil Dipadamkan

Tags:

razia miras bulan Ramadan Warkop polres Bangkalan

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar