Raup Untung Rp2 Juta dari Jual Sabu, Firdaus Divonis 6,5 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

23 Okt 2025 17:42

Thumbnail Raup Untung Rp2 Juta dari Jual Sabu, Firdaus Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terdakwa Firdaus mendengarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Palembang dalam sidang perkara narkotika, Kamis 23 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Firdaus bin Jasadin Yusuf, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,6 gram.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim Kristanto dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis 23 Oktober 2025, yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neni Karmila.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Firdaus dengan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan serta denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim Kristanto membacakan putusan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 7 tahun penjara.

Usai mendengar putusan, Firdaus langsung menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan terungkap, Firdaus mendapatkan sabu seharga Rp2 juta dari seorang pria bernama Heru (DPO) untuk dijual kembali.

Ia ditangkap Tim Ditres Narkoba Polda Sumsel setelah adanya laporan masyarakat soal aktivitas transaksi narkoba di Jalan Yudho Atmojo, Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penangkapan dilakukan pada Senin 26 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok LA warna ungu di saku celana terdakwa.

“Barang bukti sabu seberat brutto 5,6 gram tersebut diakui milik terdakwa, yang diperoleh dari Heru untuk dijual kembali,” ungkap terdakwa dalam persidangan.

Dari hasil uji laboratorium, sabu tersebut positif mengandung metamfetamina, yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.(*) 

Baca Sebelumnya

Dinilai Gagal dan Tak Inovatif, Legislatif Desak Kepala Disdikbud Abdya Dicopot

Baca Selanjutnya

‎Selama 2025, PPID Kota Batu Unggah 490 Dokumen di Website ‎

Tags:

Peredaran Narkotika Pengadilan Negeri Palembang kejaksaan tinggi Sumatera Selatan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar