KETIK, MALANG – Ratusan buruh dan mahasiswa Malang Raya kepung jalanan di depan Gedung DPRD Kota Malang. Di momen Hari Buruh, ratusan massa menuntut agar UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 segera dicabut.
Misdi, Koordinator Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPBI) Malang Raya, menjelaskan, undang-undang tersebut dinilai tidak sah dan cacat hukum.
"Sudah diberikan tenggat waktu dua tahun, sampai hari ini kurang 6 bulan, kabar tadi malam belum masuk Prolegnas tahun 2026. Ini artinya negara sengaja mengulur dan memperpanjang penindasan terhadap kaum buruh," ujarnya, Jumat, 1 Mei 2026.
Momen Hari Buruh menjadi kebangkitan untuk menolak penindasan yang dilakukan oleh institusi negara. Pasalnya, banyak buruh merasakan ketidakpastian hukum dalam hubungan kerja. Mulai dari upah, hingga kontrak kerja.
Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan terkait pekerja kontrak, justru semakin bias. Sejak Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 hingga beralih pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 59 yang merinci jenis pekerjaan yang dapat dikontrak serta batas waktu dan masa perpanjangannya.
Baca Juga:
May Day 2026: Jalan Tengah Bupati Harda Kiswaya Menjaga Harmoni Industri di Sleman"Tidak jelasnya itu kan kalau dulu 2 tahun maksimal, bisa diperpanjang satu kali tidak lebih dari satu tahun. Kalau sekarang bisa 5 tahun sampai bisa 10 tahun dan tidak ketemu ujung pangkalnya. Didukung lagi dengan Peraturan Menteri yang baru," tegasnya.
Ia menegaskan, tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak hanya dilakukan demi kepentingan buruh hari ini. Namun juga demi warisan kehidupan yang lebih layak bagi anak cucu di masa depan.
"Kalau kawan-kawan di sini kan mungkin sudah merasakan lagi, tapi ke depannya anak cucu kita yang akan merasakan. Kalau hari ini kita tidak bersuara, maka yang akan jadi korban selanjutnya anak-anak cucu kita," tuturnya. (*)