KETIK, SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo gelar Rapat Paripurna dengan agenda (Pembicaraan tingkat I) Persetujuan dan Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Persetujuan dan Penetapan Raperda tentang Penyelenggaran Kearsipan, Penanggulangan Pelacuran, Penanggulangan Penyakit HIV, AIDS dan Tuberculosis, Kamis 2 Juli 2026.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, seluruh fraksi juga menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang telah dibahas selama beberapa tahun terakhir.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, mengatakan agenda pertama paripurna membahas LKPJ APBD 2025 yang merupakan tahapan wajib setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI disampaikan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah menyerahkan berita acara kepada DPRD untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut Mahbub mengatakan, pembahasan LKPJ tidak berhenti pada rapat paripurna. Namun, masih ada tahapan pendalaman di masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), sebelum dilanjutkan ke pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Situbondo.

"Beberapa catatan dari pandangan umum fraksi akan menjadi bahan pembahasan lebih rinci, terutama terkait angka-angka dalam pertanggungjawaban APBD tahun 2025," ujar Mahbub.

Baca Juga:
Rapat Paripurna Laporan Banggar DPRD Pasbar Hanya Dihadiri 15 Persen Anggota

Selain membahas LKPJ, DPRD Situbondo juga mengesahkan tiga Raperda inisiatif, yakni tentang penyelenggaraan kearsipan, penanggulangan pelacuran, serta penanggulangan HIV/AIDS dan tuberkulosis. Ketiga regulasi tersebut akhirnya disetujui setelah proses pembahasan yang cukup panjang.

Mahbub mengungkapkan bahwa, beberapa di antaranya dibahas sejak tahun 2021, 2022, 2023 hingga 2024. Baru pada tahun 2026 seluruh proses legislasi dapat dituntaskan dan memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

"Kami bersyukur akhirnya tiga perda inisiatif DPRD ini bisa disahkan. Semuanya sudah disetujui oleh seluruh Fraksi DPRD Situbondo maupun pemerintah daerah, meskipun masih ada beberapa catatan yang harus disempurnakan," kata Mahbub.

Dalam kesempatan tersebut, Mahbub juga menyoroti persoalan tunggakan retribusi atau sewa ruko di Pasar Mimbaan yang sebelumnya menjadi temuan dalam LHP BPK. Persoalan tersebut saat ini masih menjadi pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Baca Juga:
DPRD Sampang Bentuk Pansus LHP BPK saat Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

“Terdapat sejumlah penyewa ruko yang belum memenuhi kewajiban membayar retribusi dengan berbagai alasan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap diwajibkan melakukan pencatatan administrasi secara tertib,” beber Mahbub.

Mahbub menambahkan, salah satu substansi penting dalam Perda Penanggulangan Pelacuran yakni memperkuat dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menindak tempat usaha yang terbukti sengaja memfasilitasi praktik prostitusi.

“Tidak hanya pelaku, pemilik usaha seperti penginapan, rumah kos maupun tempat hiburan yang menyalahgunakan izin usahanya juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” pungkas Ketua DPRD Situbondo Mahbub Jubaidi.

Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menegaskan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak cukup hanya dengan menaikkan target penerimaan, tetapi harus dibarengi dengan tata kelola aset yang lebih baik.

Menurut Mas Rio, seluruh aset daerah yang disewakan harus dikelola secara profesional, mulai dari pendataan hingga penetapan nilai sewanya. Ia mencontohkan Pasar Mimbaan maupun aset wisata Pasir Putih yang akan dibenahi terlebih dahulu sebelum dilakukan penilaian kembali (appraisal).

"Soal aset itu yang sewa ya kita optimalkan. Saya justru pro aset disewakan, tapi harus dicatat dengan rapi. Pasar Mimbaan, Pasir Putih dan semuanya harus dikelola dengan administrasi yang baik," ujar Mas Rio.

Tak hanya itu yang disampaikan Mas Rio, namun dia juga menawarkan skema insentif bagi penyewa baru agar usaha kecil tetap tumbuh. Salah satunya dengan memberikan potongan tarif sewa hingga 50 persen pada tahun-tahun awal dibanding membebankan biaya penuh yang justru berpotensi membuat pelaku usaha tidak berkembang.

Selain itu, Bupati Rio juga mengaku telah menyampaikan gagasan pemutihan tunggakan sewa aset kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut dapat menjadi solusi agar tunggakan lama tidak terus menjadi temuan berulang, sekaligus membuka ruang penataan administrasi yang lebih sehat.

Ide tersebut, kata Mas Rio, mendapat respons positif dari Ketua BPK dan akan dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketua BPK merespon positif dan akan di kaji lebih lanjut,” beber Bupati Situbondo. (*)