KETIK, SITUBONDO – Pelarian FS (19), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akhirnya di tangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo saat bekerja di minimarket di Badung, Bali
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sucipto, Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Situbondo pada tanggal 14 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan FS yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Tak ingin buruannya kembali berpindah tempat, tim Resmob Polres Situbondo langsung bergerak menuju Bali. Hasilnya, FS berhasil diamankan tanpa perlawanan saat di minimarket tempat kerjanya. Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta memastikan keberadaan tersangka di Bali.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Badung, Bali. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang bekerja,” ujar AKP Selimat, Rabu 12 Agustus 2026, malam.
Dalam perkara tersebut, polisi menduga aksi pencurian dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Aksi pertama terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 01.29 WIB hingga 01.33 WIB.
Pelaku diduga masuk ke halaman rumah korban dan mengambil sejumlah barang yang disimpan di dalam lemari. Karena beberapa barang dilaporkan hilang di antaranya dongkrak buaya, besi sel doser cover engine, besi jack stand, dongkrak kecil, serta aki motor.
Belum berhenti sampai di situ, pencurian kembali terjadi pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.29 WIB. Kali ini, pelaku diduga mengambil dua dinamo starter yang disimpan di dalam lemari di teras rumah korban.
“Dari dua aksi tersebut membuat korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp9,5 juta. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kasatreskrim Polres Situbondo.
Barang bukti yang diamankan, kata AKP Selimat, yakni satu flashdisk yang berisi rekaman kejadian serta dua unit sepeda motor, Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi P-4414-FE dan Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi P-6091-EH.
“Saat ini FS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara tersebut diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” kata AKP Selimat.
Bukan hanya itu yang disampaikan AKP Selimat, namun dia juga menjelaskan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 maupun Super App Polri. (*)
