Rakyat Abdya Menang Lawan PT CA, 2 Ribu Hektare Lahan Eks HGU Dikabulkan MA

Editor: T. Rahmat

29 Okt 2025 18:56

Thumbnail Rakyat Abdya Menang Lawan PT CA, 2 Ribu Hektare Lahan Eks HGU Dikabulkan MA
Ilustrasi - Perkebunan kelapa sawit. (Foto: Infosawit)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kabar gembira datang bagi masyarakat Aceh Barat Daya (Abdya). Setelah perjuangan panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Abdya dalam perkara perdata melawan PT Cemerlang Abadi (CA) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kecamatan Babahrot.

"Putusan MA Nomor: 3866 K/Pdt/2025 yang diputuskan pada 15 September 2025 tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel," ungkap kuasa hukum Pemkab Abdya, Erisman, di Blangpidie, Rabu, 29 Oktober 2025.

Menurut Erisman, keputusan tersebut bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga simbol kemenangan rakyat Abdya dalam memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini menjadi polemik.

“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diajukan oleh PT CA,” kata Erisman.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Foto Kuasa Hukum Pemkab Abdya, Erisman. (Foto: Dok Pribadi)Kuasa Hukum Pemkab Abdya, Erisman. (Foto: Dok Pribadi)

Dengan dikabulkannya eksepsi tergugat, status hukum HGU PT Cemerlang Abadi tetap mengacu pada Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019, yang mencakup lahan seluas 2.002,22 hektare, terdiri atas 960 hektare kebun plasma dan 1.884,96 hektare lahan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

Erisman menambahkan, salinan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan segera disampaikan kepada Bupati Abdya untuk ditindaklanjuti sebagai langkah lanjutan penyelesaian administrasi dan pengelolaan lahan.

Meski demikian, pihak PT Cemerlang Abadi disebut masih menyiapkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga:
PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

“Namun secara hukum, putusan kasasi ini sudah final dan mengikat,” ujar Erisman menegaskan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa salinan lengkap putusan MA tersebut telah diunggah melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai bentuk transparansi proses hukum yang telah berjalan.

Dengan putusan ini, masyarakat Abdya pun menyambut harapan baru atas kejelasan status ribuan hektare lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sengketa. Kemenangan di tingkat Mahkamah Agung ini dianggap sebagai tonggak penting dalam perjuangan hukum daerah melawan dominasi korporasi besar di sektor perkebunan. (*)

Baca Sebelumnya

Delegasi PWNU Jatim Tinjau Industri Perkebunan dan Pengolahan Modern di Tiongkok

Baca Selanjutnya

Kasus Korupsi Rp1,7 Miliar, Eks Plt Kadisperindag PALI Sebut Setoran Uang ke Istri Bupati Sudah Lumrah

Tags:

PT Cemerlang Abadi Aceh Barat Daya abdya kabupaten abdya Aceh hgu pt ca

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Geopolitik Global Tidak Stabil, Nusron Wahid Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

1 April 2026 21:21

Geopolitik Global Tidak Stabil, Nusron Wahid Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar