KETIK, TULUNGAGUNG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung meraih predikat A atau memuaskan dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Perangkat Daerah Tahun 2026. DPMD memperoleh nilai 85,15 atas capaian akuntabilitas kinerja instansi.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyerahkan penghargaan tersebut dalam acara yang berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa, 27 Oktober 2026. Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung, Dr. Agus Kuncoro, S.Sos., M.Si., hadir langsung untuk menerima penghargaan tersebut.
Capaian ini menunjukkan upaya DPMD Tulungagung dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja dan menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Hasil evaluasi tersebut juga mencerminkan kerja kolektif seluruh jajaran dalam menjalankan program dan kegiatan sesuai sasaran yang telah ditetapkan.
Agus Kuncoro menegaskan, predikat A dengan nilai 85,15 tidak boleh membuat jajarannya cepat berpuas diri. Sebaliknya, penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
"Apresiasi ini bukan sekadar angka atau hasil evaluasi di atas kertas, melainkan dorongan moral agar kami terus berbenah dan mempersembahkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Mari kita melangkah seirama, mengemban tugas dengan penuh integritas, dan memberikan kontribusi nyata untuk warga," ungkap Agus Kuncoro, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 6 November 2026.
Baca Juga:
Menenun Harapan dari Desa: Sukses TMMD ke-130 di Tulungagung Perkuat Sinergi TNI dan RakyatMantan pejabat Kementerian Desa tersebut juga mengingatkan seluruh jajarannya agar menjaga konsistensi kinerja. Menurutnya, setiap program yang dirancang DPMD harus menghasilkan manfaat nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hal itu mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan yang akuntabel, hingga peningkatan kapasitas kelompok masyarakat di tingkat bawah.
Agus menilai, capaian evaluasi SAKIP 2026 juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kerja sama antarlembaga. DPMD perlu membangun sinergi dengan perangkat daerah lain, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa agar pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih efektif.
Melalui kolaborasi tersebut, DPMD Tulungagung berharap dapat mendorong kemandirian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. (*)