PWI Malang Raya Tegaskan OTT Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Kota Batu Adalah Pidana

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

18 Feb 2025 09:46

Thumbnail PWI Malang Raya Tegaskan OTT Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Kota Batu Adalah Pidana
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya Ir Cahyono (Baju Biru) dalam suatu kegiatan. (Foto: dok Ketik co.id)

KETIK, BATU – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya Ir Cahyono angkat bicara soal oknum wartawan di Kota Batu melakukan pemerasan. Tertangkapnya oknum itu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Batu sudah masuk rana pidana.

"Sehingga tidak ada hubungan dengan dengan produk berita atau sengketa pers," katanya, Selasa ,18 Februari 2025.

Cahyono menegaskan, UU Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pers, termasuk tentang wartawan yang melakukan tindak pidana.

Selanjutnya, pasal yang relevan dengan wartawan yang melakukan tindak pidana, diuraikan Cahyono adalah Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berkaitan dengan pemberitaan, dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

"Sudah menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum jika oknum wartawan tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemerasan," jelasnya.

Selain itu, Cahyono menyebutkan, Pasal 18A UU Pers No. 40 Tahun 1999 juga mengatur tentang hukuman bagi wartawan yang melakukan tindak pidana, yaitu: Setiap wartawan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dapat dikenakan hukuman yang lebih berat satu tingkat dari hukuman yang seharusnya dikenakan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dengan demikian, jika wartawan melakukan tindak pidana, maka mereka dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk KUHP," tegas Cahyono.

Diberitakan sebelumnya, Desas desus kabar seorang oknum wartawan ditangkap tangan oleh Polres Batu karena melakukan pemerasan ternyata benar adanya. Tidak hanya oknum wartawan, seorang oknum aktifis perlindungan anak juga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata malalui Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo membenarkan adanya penangkapan dua oknum tersebut. Mereka diduga bersekongkol melakukan pemerasan terhadap pengasuh salah satu pondok pesantren di Kota Batu.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Batu ini membuahkan hasil , dari kedua tangan oknum yang mengaku wartawan dan perlindungan anak ini ditemukan barang bukti uang ratusan juta rupiah.

"Keduanya berhasil dilakukan OTT saat mengambil uang hasil dugaan pemerasan dari tangan korban dengan jumlah yang lumayan besar," ungkapnya, Senin, 17 Februari 2025. (*)

Baca Sebelumnya

Membanggakan, Mahasiswa FK Unisma Juara di National Essay & Business Case Competition

Baca Selanjutnya

PKPA Besutan Peradi dengan FH UGM Lebih Tekankan Nilai Keadaban Profesi

Tags:

Kota Batu OTT Oknum Wartawan pemerasan PWI Malang Raya Polres Batu

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar