Puskesmas Harus Kembalikan Kapitasi Rp 995 Juta, Komisi D DPRD Sidoarjo: Pendataan Harus Sinkron dan Update

Editor: Fathur Roziq

19 Des 2024 15:30

Thumbnail Puskesmas Harus Kembalikan Kapitasi Rp 995 Juta, Komisi D DPRD Sidoarjo: Pendataan Harus Sinkron dan Update
Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Pratama Yudhiarto (kanan) berdiskusi dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Munaqib di DPRD Sidoarjo setelah hearing tentang pengembalian dana kapitasi pada Kamis (19 Desember 2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Keharusan puskesmas-puskesmas di Sidoarjo mengembalikan dana kapitasi BPJS Kesehatan mengundang perhatian Komisi D DPRD Sidoarjo. Temuan BPK tentang keharusan pengembalian itu memerlukan solusi. Pendataan dan validasi data harus akurat.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Bangun Winarso menyatakan, temuan BPK itu sudah dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD Sidoarjo beberapa bulan lalu. Salah satunya soal prosedur pengembaliannya. Total ada temuan Rp 995 juta untuk Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan PBD (Program Bantuan Daerah) Rp 10 juta. 

Menurut Bangun, Peraturan Presiden telah mengatur prosedur pengembalian. Identifikasi dan verifikasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang sudah meninggal diwajibkan kepada BPJS Kesehatan. Itu yang harus dilakukan. 

 "Njenengan (BPJS) juga harus punya data sebelum mengembalikan seperti yang dimaksudkan data," kata legislator PAN tersebut dalam hearing di DPRD Sidoarjo pada Kamis (19 Desember 2024). 

Baca Juga:
Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

Dokumen yang dibutuhkan adalah laporan kematian dan identitas pasien. Sebelum mengembalikan seperti temuan BPK itu, puskesmas-puskesmas bisa minta data dari BPJS Kesehatan. Apalagi, ada sanksi administratif dan finansial jika tidak melakukan pengembalian.

"Ada tiga hal yang perlu diperbaiki di sini," kata Bangun Winarso.

Apa saja? Pertama, bagaimana agar ada sistem yang bisa mendata dengan cepat penerima bantuan iuran yang sudah meninggal atau pindah. Kedua, sistem verifikasi dan validasi data yang akurat sangat perlu. Ketiga, menggunakan instrumen Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), pemerintah desa, RT, dan RW. Semuanya perlu disinkronkan dan dioptimalkan. 

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Pratama Yudhiarto berpendapat. Dalam soal pengembalian dana kapitasi ini, yang jadi korban sebenarnya adalah puskesmas-puskesmas dan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo. BPJS Kesehatan dituntut Pemerintah Pusat. Puskesmas dituntut oleh BPJS Kesehatan. Keduanya sama-sama korban. Padahal, yang seharusnya ikut bertanggung jawab sebenarnya mulai dari RT setempat. 

Baca Juga:
DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

Menurut Pratama, setiap ada warga yang meninggal, perangkat RT/RW setempat seharusnya otomatis melapor ke desa. Sehingga, tidak sampai terjadi sudah berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun warga meninggal, laporannya baru sekarang. Legislator muda Partai Gerindra itu menambahkan, ada RT yang belum paham cara mengurus akte kematian. Warga sudah 3 tahun meninggal, suratnya baru diurus sekarang untuk uang pensiun.

"Yang seperti ini kan BPJS-nya ditagih 3 tahun," ungkapnya. 

Pratama menekankan pentingnya langkah-langkah dan kiat-kiat untuk update data penduduk ini. Berbagai lembaga terkait selalu mengecek data penduduk desa. Berapa yang meninggal dan berapa yang pindah tempat tinggal. Apalagi, mengurus akta kematian, misalnya, sangat mudah. Cukup KTP dan surat kematian dari desa.

"Kalau kita cuma mengharapkan RT, susah sekali. Loyo kalau untuk kepentingan sosial," tambahnya.

Anggota Komis D DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto menyatakan tidak bisa bicara nasional. Lebih baik bicara Kabupaten Sidoarjo. Bagaimana agar kasus tidak update-nya data terkait BPJS ini tidak terulang. Puskesmas mengeluh karena harus mengembalikan dana kapitasi. Uangnya dari mana.

"Kalau perlu, laporan kematian di desa seminggu sekali dicek," katanya. 

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menpersilakan berbagai pihak merumuskan tindak lanjut dan solusi persoalan ini bagaimana. Dia mencontohkan data Puskesmas Krembung. Data penerima iuran PBI JK yang kapitasinya harus dikembalikan ternyata banyak ketidaksesuaian. Masih segar bugar disebutkan sudah meninggal. Salah satu sebab ketidaksesuaian data adalah ketidaksinkronan. Antara petugas PKH, operator desa, serta petugas kecamatan dan desa lain yang terlibat. 

Kepala Puskesmas Krembung dr Joko Setijono menyebutkan ada 1.600 data penerima PBI JK yang disebut sudah meninggal. Padahal, setelah ditelusuri ke desa-desa, ternyata banyak yang masih hidup. Data mereka sudah dicek dan ditandai. 

"Kami minta waktu untuk klarifikasi data dulu. Jangan sampai nanti terjadi anggaran bolak-balik," ungkap dr Joko. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Munaqib menjelaskan, angka Rp 995 juta itu merupakan temuan BPK RI. Pihaknya menagih ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo itu berdasar data dari BPK. BPJS Sidoarjo tidak punya data tersendiri untuk itu. Ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Sidoarjo. 

"Total sekitar 96 juta nama di seluruh Indonesia," katanya.

Munaqib mencontohkan, peserta penerima bantuan PBI JK yang sudah meninggal ternyata tidak dilaporkan. Jadi, iurannya masih dibayar oleh BPJS Kesehatan. Misalnya sudah meninggal 5 bulan lalu dan baru dilaporkan sekarang. BPJS Kesehatan masih membayarnya. Maka, BPJS Kesehatan wajib mengembalikan. Karena ini temuan BPK RI, BPJS Kesehatan mau tidak mau harus mengembalikan. 

Untuk Sidoarjo, pengembalian ini relatif hampir selesai. Baik puskesmas-puskesmas maupun beberapa dokter. Untuk puskesmas, sistemnya dicicil. Pengembalian Oktober dan November sudah selesai. Tinggal Desember. 

"Sudah hampir selesai ya," ungkap Munaqib.

Kepala Dinas Keseharan Sidoarjo dr Lhaksmie Herawati Yuantina mengatakan, karena ini menjadi kewajiban, dinkes dan puskesmas akan mengembalikan apa yang menjadi tanggung jawab. Tapi, karena masih harus validasi data, dirinya mohon waktu. Jika data sudah valid berapa yang harus dikembalikan, akan dikembalikan. 

"Dalam beberapa bulan terakhir dan ada pertemuan lagi, kita sampaikan data-data yang valid," katanya. (*). 

 

Baca Sebelumnya

Bawaslu Kota Batu Hasilkan Ribuan Formulir A Selama Pilkada 2024

Baca Selanjutnya

Ketersediaan BBM dan LPG di Kota Malang Dipastikan Aman saat Nataru

Tags:

sidoarjo DPRD Sidoarjo BPJS Kesehatan Sidoarjo Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori Pratama Yudhiarto Bangun Winarso

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar