KETIK, SIDOARJO – Sudah 20 tahun lumpur Sidoarjo terjadi. Pemkab Sidoarjo melakukan langkah-langkah serius untuk membantu penyelesaian ganti rugi korban lumpur. Selain menerima pengaduan korban lumpur, Bupati Subandi juga bertemu PT Minarak Lapindo Jaya. PT Minarak mengapresiasi langkah Bupati Subandi.
Pertemuan antara Pemkab Sidoarjo dan PT Minarak Lapindo Jaya itu berlangsung di Ruang Delta Wicaksana, Setda Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (3 Juni 2026). Bupati Subandi didampingi Sekda Fenny Apridawati selaku Ketua Satgas Percepatan Penyelesaian Ganti Rugi Korban Lumpur.
Adapun PT Minarak Lapindo Jaya dipimpin langsung oleh Direktur Bambang Prasetyo Widodo. Hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo serta perwakilan Bappeda Sidoarjo dan Forkopimda Sidoarjo.
Dalam forum itu, Bupati Subandi menjelaskan bahwa Pemkab Sidoarjo mengaktifkan kembali satgas untuk mengawal aspirasi masyarakat korban lumpur dalam memperjuangan ganti rugi. Yang dikedepankan adalah data-data yang akurat dengan verifikasi cermat.
Keterangan dan masukan dari berbagai pihak dalam forum itu, lanjut Bupat Subandi, akan ditelaah dan diverifikasi. Agar setiap langkah penyelesaian dapat dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi. Persoalan ganti rugi korban lumpur akan dipelajari dengan cermat. Melibatkan berbagai instansi. Kemudian dicarikan solusi yang terbaik.
Sudah 20 tahun lumpur Sidoarjo terjadi. Berkas dan data yang berkaitan dengan penyelesaian hak-hak ganti rugi masyarakat akan dievaluasi lebih lanjut oleh Satgas Percepatan Penyelesaian Ganti Rugi Korban Lumpur.
Jika diperlukan, Pemkab Sidoarjo melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk melakukan verifikasi. Dengan begitu, seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel.
”Kami akan memastikan seluruh data yang disampaikan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati Subandi.
Direktur PT Minarak Lapindo Bambang Prasetyo Widodo menyatakan mendukung Pemkab Sidoarjo yang membuka kembali ruang komunikasi melalui Satgas Percepatan Penyelesaian Ganti Rugi Korban Lumpur.
Keberadaan satgas tersebut menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendapatkan penjelasan. Wiwid, sapaan Bambang Prasetyo Widodo, juga menyatakan berterima kasih kepada Bupati Subandi.
Wiwid menjelaskan, penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan yang menjadi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya terus berjalan. Di antara sisa 84 bangunan yang penyelesaiannya masih diproses, 35 bangunan telah dituntaskan.
”Kami berharap proses penyelesaian yang masih tersisa dapat terus berjalan melalui koordinasi dan verifikasi bersama,” tambah Wiwid.
PT Minarak mendukung upaya Pemkab Sidoarjo dan kepedulian Bupati Subandi untuk membantu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat terdampak lumpur Sidoarjo. Terutama, terkait pembayaran sisa ganti rugi.
Pertemuan antara Pemkab Sidoarjo, PT Minarak Lapindo Jaya, dan perwakilan Forkopimda menghasilkan komitmen. Bersama-sama terus memperkuat sinergi antara Pemkab Sidoarjo, PT Minarak, Forkopimda, serta pihak terkait. Permasalahan ganti rugi dapat segera dituntaskan secara transparan, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (*)
