KETIK, GRESIK – Puluhan warga di Kelurahan Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, mendadak menghadapi proses hukum atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
Sebanyak 19 warga Kampung Sate di wilayah tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik oleh seorang warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Moh. Najib bin H. Yusuf Ali, warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan bukti kepemilikan berupa surat Eigendom Verponding.
Dalam tuntutannya, penggugat meminta warga membayar uang sewa karena menilai penguasaan lahan seluas sekitar 1.800 meter persegi itu dilakukan tanpa hak dan masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH).
Di sisi lain, warga yang mendiami permukiman di kawasan Gresik Kota tersebut menegaskan bahwa mereka telah menetap di lokasi itu selama puluhan hingga ratusan tahun. Selain itu, warga juga memegang sejumlah dokumen, seperti bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat kependudukan, serta dokumen perjanjian dengan kepala desa yang tercatat sejak tahun 1924.
Baca Juga:
Peringati Haornas 2026, Dispora Bojonegoro Gelar Senam Bersama dan Jalan Sehat 3 Kilometer“Kami sudah turun temurun tinggal disini, dan selama ini kami juga taat membayar PBB, kami juga punya surat bukti kesepakatan dengan pemerintah kelurahan sejak tahun 1924. Tiba-tiba sekarang ada yang gugat mengaku pemilik tanah kami,” kata Santoso, Ketua RT 1 RW 01 Kampung Satu, Kelurahan Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Santoso menjelaskan, masa penguasaan tanah oleh warga bervariasi namun seluruhnya telah berlangsung lama dan disertai kewajiban membayar pajak.
“Jadi selama ini warga taat bayar PBB, bahkan sudah turun temurun, ada yang sejak 1924 ada yang 1954, tahunnya beda-beda. Warga juga punya beberapa bukti dokumen lainnya,” terangnya.
Dalam menghadapi perkara sengketa lahan ini, warga Kampung Sate mendapatkan pendampingan dari organisasi Gerakan Tanah Rakyat (Gentar) Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra). Sementara untuk penanganan jalur hukum di pengadilan dipercayakan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik.
Baca Juga:
Akhirnya Proses Pembangunan Jalan Tambang di Lumajang Mulai Temui Titik TerangKuasa hukum dari YLBH Gresik menyatakan siap mengawal perkara ini di pengadilan berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh warga.
“Prinsipnya kami siap menghadapi proses hukum, karena dokumen-dokumen yang dipegang warga juga sudah cukup kuat. Untuk menegakkan keadilan dan hukum di tengah masyarakat, kami siap mengawal sampai warga mendapatkan hak mereka,” jelasnya.
Dari segi regulasi pertanahan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa seluruh alas hak lama, termasuk Eigendom Verponding, tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai Februari 2026.
Dokumen-dokumen lama tersebut kini hanya berfungsi sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran dan pemastian legalitas tanah melalui sistem pertanahan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tim kuasa hukumnya. Redaksi memberikan ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)