KETIK, HALMAHERA SELATAN – Sebanyak 63 pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) dari delapan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Laiwui dan Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjalani skrining HIV yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Puskesmas Laiwui, pada malam 7 November 2026.

Pemeriksaan dipusatkan di Kantor Camat Obi, mulai pukul 23.00 hingga 03.00 WIT keesokan harinya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan tempat hiburan sekaligus upaya pencegahan penularan HIV melalui layanan kesehatan.

Langkah ini juga diarahkan untuk meningkatkan kepedulian pelaku usaha terhadap kesejahteraan tenaga kerja, khususnya akses pemeriksaan medis secara berkala.

Kepala Satpol PP Halsel, Rustam Salmon, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut tidak semata menyangkut kepatuhan operasional usaha. Menurutnya, perlindungan kesehatan pekerja perlu mendapat perhatian dari pihak manajemen melalui dukungan terhadap program pencegahan yang diselenggarakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Rustam turut mengimbau seluruh pengusaha kafe agar memenuhi ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan petugas dalam pelaksanaan kegiatan serupa.

Baca Juga:
Mengapa Belum Ada Perpustakaan di UMKM Milenial Halmahera Selatan?

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Halsel, Irvan Zam Zam, menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan komersial dan tanggung jawab sosial. Ia menilai keberlangsungan bisnis semestinya disertai jaminan akses layanan medis bagi tenaga kerja.

"Pemilik kafe jangan hanya memikirkan keuntungan usaha, sementara kewajiban pemeriksaan kesehatan pekerja diabaikan. Setiap LC yang dipekerjakan harus menjalani skrining HIV. Ini harus menjadi perhatian serius seluruh pengelola THM," tegas Irvan.

Penegasan tersebut disertai ancaman sanksi administratif bagi pelaku usaha apabila ditemukan pelanggaran. Irvan menyebut penghentian sementara kegiatan operasional dapat diberlakukan selama dua pekan setelah teguran tidak dipatuhi.

"Kalau masih mempekerjakan LC tanpa skrining, kami akan tindak tegas. Kafe bisa ditutup selama 14 hari. Jangan sampai sudah diberikan peringatan, tetapi pengelola tetap mengabaikan ketentuan ini," tandasnya.

Baca Juga:
Black Coffee, Sudut Hangat Bacan untuk Kopi dan Silaturahmi

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Halsel mendorong pengelola THM di Kecamatan Obi untuk mendukung pelayanan kesehatan secara berkelanjutan. Pelaksanaan tes HIV juga perlu menjamin persetujuan sukarela, kerahasiaan hasil pemeriksaan, serta penghormatan terhadap hak setiap pekerja.

Kegiatan tersebut melibatkan delapan kafe di dua wilayah Kecamatan Obi. Belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan maupun temuan medis dari pelaksanaan skrining tersebut. (*)