KETIK, MALANG – Warung yang berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan Buring mulai ditertibkan. Untuk mencegah kembali beroperasi, 100 bibit pohon langsung ditanami di lahan bekas warung tersebut.
Penertiban dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP Kota Malang, Jumat, 26 Juni 2026.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan, sebelum penertiban pemilik warung telah diminta membongkar mandiri bangunan yang berada di selatan GOR Ken Arok.
"Tetapi tadi masih ada beberapa yang kita bersihkan, bekas-bekas warung tersebut. Dari bekas-bekas warung tersebut, sebagian langsung kita tanamin. Hari ini kita siapkan 100 bibit untuk menanam di lokasi ini," ujarnya.
Raymond menjelaskan, dari 41 warung yang ada, masih tersisa 15 warung bertahan di sisi timur. Warung-warung tersebut diketahui telah berdiri sejak sekitar 25 tahun lalu.
Baca Juga:
Resmi Jabat Kapolresta Malang Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi Kembali ke Bumi Arema"Memang warung ini sudah berdiri 25 tahun yang lalu, UMKM. Nanti kita akan koordinasi untuk kelanjutan dari warung ini. Tetapi full yang di RTH sudah bersih, dan kita kembalikan kemanfaatan semula," lanjutnya.
Ia menjelaskan, penanaman pohon di lahan bekas penertiban warung dilakukan agar RTH tidak kembali ditempati berjualan. Terdapat beragam jenis pohon yang disiapkan, mulai dari tabebuya daun lebar, tanjung, hingga mahoni.
"Hari ini kita siapkan 100 bibit tapi ternyata kurang. Lalu untuk personel ada sekitar 160 gabungan," sebutnya.
Selain ditanami pohon, DLH Kota Malang juga melengkapi pagar semi permanen sehingga RTH tidak beralih fungsi menjadi warung.
Baca Juga:
Viral Pengeroyokan Karyawan Outlet Kopi di Kota Malang, Polisi Lakukan Penyelidikan"Nanti juga untuk awal, karena kita masih menunggu pengajuan anggaran, sementara kita kasih pagar semi permanen. Mungkin bisa dari kayu atau dari bambu," pungkasnya. (*)