KETIK, PACITAN – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai membayangi buruh pabrik rokok di Pacitan seiring menurunnya volume produksi akibat maraknya rokok ilegal.
PT Putera Pacitan Indonesia Sejahtera (PPIS) mengakui kondisi industri saat ini sedang lesu dan berdampak pada keberlangsungan tenaga kerja, termasuk peserta magang.
Manager Personalia dan Umum (MPU) PT PPIS, Agus Margono, mengatakan penurunan produksi membuat perusahaan harus melakukan penyesuaian operasional.
“Penurunan volume produksi salah satunya disebabkan maraknya rokok ilegal,” ujarnya kepada Ketik.com, Jumat, 24 April 2026.
Ia menjelaskan, langkah efisiensi sudah dilakukan, salah satunya dengan tidak melanjutkan 110 peserta magang. Kebijakan itu diambil agar kondisi keuangan perusahaan tetap stabil.
Baca Juga:
Pacitan Berangkatkan 244 Jamaah Haji ke Tanah Suci pada 27 April"Kalau misal omzetnya stabil, itu (buruh magang) bisa diangkat jadi pegawai tetap," ungkapnya.
Menurutnya, jika kondisi ini terus berlanjut, potensi pengurangan tenaga kerja bisa semakin besar.
Namun, pihak perusahaan berharap situasi segera membaik agar tidak terjadi PHK.
“Kami berharap tidak ada PHK. Harapannya kondisi bisa kembali normal,” katanya.
Baca Juga:
Semua Belum Berizin, PUPR Pacitan Akui Tak Dilibatkan saat Pendirian SPPGSaat ini, jumlah tenaga kerja di PT PPIS mencapai sekitar 1.500 orang.
Stabilitas produksi dinilai sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan pekerjaan para buruh.
PT PPIS juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam memberantas rokok ilegal yang dinilai menjadi faktor utama melemahnya industri rokok legal.
“Aksi nyata pemerintah dalam membasmi rokok ilegal sangat kami harapkan, jangan hanya sekadar slogan,” pintanya.
Selain itu, perusahaan juga meminta agar tidak ada kenaikan cukai rokok sigaret kretek tangan (SKT).
Kenaikan cukai dinilai justru mendorong peredaran rokok ilegal semakin luas.
“Kalau cukai naik, masyarakat cenderung beralih ke rokok ilegal, itu yang justru memperparah kondisi industri,” jelasnya.
Pihak perusahaan menilai, dampak dari rokok ilegal tidak hanya dirasakan pelaku industri, tetapi juga berimbas luas pada ekonomi daerah, termasuk serapan tenaga kerja.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan juga membenarkan hal tersebut.
Penurunan pesanan produksi di industri rokok dipicu persaingan dengan rokok ilegal.
Alhasil, perusahaan pun terpaksa harus menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan kondisi pasar.
“Kalau volume pesanan turun, perusahaan pasti berhitung, termasuk terkait tenaga kerja,” ungkap Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono.(*)