KETIK, PROBOLINGGO – Proyek pengurukan lahan Sekolah Rakyat, di Kedung Asem, Kota Probolinggo, senilai sekitar Rp2,6 miliar tetap berjalan sesuai jadwal.
Di tengah polemik dugaan penggunaan material tambang ilegal, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, menyatakan telah mengklarifikasi legalitas sumber material kepada Pemerintah Provinsi Jatim.
Sekadar diketahui, pekerjaan dilaksanakan CV Alifcka Konstruksi, tersebut, merupakan bagian dari persiapan pembangunan Sekolah Rakyat permanen di kawasan bekas UPT Balai Benih Ikan (BBI), Kedungasem.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Gofur Effendy, menjelaskan, pengadaan dan penentuan sumber material atau quarry merupakan tanggung jawab kontraktor pelaksana. Sementara itu, dinas tidak memiliki kewenangan menentukan sumber asal material.
“Pada prinsipnya sumber material memiliki legalitas yang masih berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai spesifikasi teknis,” jelas Gofur, Senin 26 Oktober 2026.
Baca Juga:
Bertambah Lagi Pahlawan Gugur demi Padamkan Karhutla Bromo, Korban Jiwa Kini 5 OrangSecara rinci, lanjutnya, sebelum material didatangkan, kontraktor pelaksana menyampaikan izin tambang yang akan digunakan. Selanjutnya Dinas PUPR-PKP mengirimkan surat kepada DPMPTSP dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, untuk mengklarifikasi legalitas izin tambang tersebut.
Menurut Gofur, kewajiban penyampaian dokumen sumber material telah diatur dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
“Dalam SSKK terdapat kewajiban dari kontraktor pelaksana untuk menyampaikan izin tambang dan surat dukungan dari sumber material (quarry), serta menyampaikan hasil uji laboratorium sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya.
Gofur menambahkan, berdasarkan klarifikasi dilakukan dengan bantuan konsultan pengawas, izin sumber material diajukan kontraktor dinyatakan masih berlaku. Selain itu, kontraktor bersama pengawas telah melakukan pengujian material di laboratorium perguruan tinggi negeri.
Baca Juga:
Berjibaku Padamkan Karhutla Bromo, Empat Petugas Gugur“Hasilnya sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, polemik penggunaan material disampaikan M. Joyo. Anggota salah satu ormas di Probolinggo, itu menduga, material tambang ilegal. Bahkan surat jalan pengangkutan tanah uruk ke lokasi proyek juga bermasalah.
Menanggapi tudingan tersebut, Sofi Junaidi, staf lapangan CV. Alifcka Konstruksi, tegas membantah. Ia menyatakan material digunakan dilengkapi dokumen perizinan dan telah diserahkan kepada Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo.
Sementara itu, Muhammad Imron Rosady, sopir pengangkut pasir dan batu (sirtu), menyebut material berasal dari wilayah Pakuniran, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. “Ada dan lengkap dokumen kami. Ada dilengkapi surat jalan,” katanya.
Untuk kebutuhan sekolah rakyat, Pemerintah Kota Probolinggo, menyiapkan lahan seluas sekitar 5,2 hektar. Kurang lebih dua hektar diantaranya direncanakan untuk pembangunan sekolah, asrama, dan fasilitas pendukung.
Selain pengurukan lahan, pemerintah kota juga menyiapkan akses jalan menuju lokasi. Rencana anggaran akses jalan ini sekitar Rp350 juta untuk pelebaran sepanjang kurang lebih 400 meter.(*)