KETIK, BATU – Ada sebanyak 254 bidang tanah dengan total luas lahan mencapai 50.285 m2 yang akan disertifikasi dan diserahkan kepada masyarakat dalam program landreform di Kota Batu.
Hal itu merupakan hasil dari Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kegiatan Redistribusi Tanah Hasil Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Kota Batu yang berlangsung kemarin (2/11/2023).
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menjelaskan landreform redistribusi tanah bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dengan menjaga produktivitas kawasan hutan dan tidak boleh dialihfungsikan
"Program ini merupakan keinginan dan harapan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat sekitar kawasan hutan, namun tetap menjaga produktifitas lahan hutan," katanya, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa TimurAda 4 desa dan kelurahan yang akan mendapatkan program landreform kali ini yaitu Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu sebanyak 32 bidang seluas 4.156 m2, Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji sebanyak 193 bidang dengan luas 34.851 m2, Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji sebanyak 9 bidang dengan luas 910 m2.
"dan Desa Tlekung sebanyak 20 bidang dengan luas lahan 10.368 m2," urai Aries. Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan program kolaborasi antara pemerintah pusat melalui BPN dan pemerintah daerah.
Progam tersebut diberikan secara gratis dan bertujuan mensejahterakan masyarakat di sekitar hutan. "Namun tetap tidak boleh dialih fungsikan. masyarakat harus menjaga produktivitas kawasan hutan," tegasnya
Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi