Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Akhmad Sugriwa

8 Jul 2024 03:59

Thumbnail Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka
Potret Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman. (Foto: Pengadilan Negeri Bandung)

KETIK, BANDUNG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atau Pegi Perong, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Putusan dibacakan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Hakim Eman mengatakan, menimbang bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bukti bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan, sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka, maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," tandas Eman dikutip dari Suara.com jaringan Ketik Media.

Siapa Hakim Eman Sulaeman?

Hakim Eman lahir di Karawang, 10 April 1975. Ia tercatat sebaga lulusan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan Bandung.

Ia lulus di kampus itu pada 1999. Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.

Hakim berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai ASN di bawah Mahkamah Agung selama 24 tahun.
Saat ini hakim Eman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b.

Hakim Eman Sulaeman dikenal sebagai sosok yang tegas dan berkomitmen terhadap keadilan. Kualitas hakim yang sangat dibutuhkan dalam kasus sensitif seperti ini. (*)

Baca Juga:
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka
Baca Juga:
Pegi Setiawan Divonis Bebas dalam Sidang Praperadilan di PN Bandung
Baca Sebelumnya

5 Atlet Internasional Ikuti BIST Festival IPAC 4th 2024 di Kota Batu

Baca Selanjutnya

Mahasiswa UB Ciptakan Fermentasi Kubis Cegah Stunting, Sabet Pendanaan PKM Riset Eksakta Kemendikbud

Tags:

PN Bandung Eman Sulaeman Pegi Setiawan Hakim Eman Sulaeman pegi perong profil eman sulaeman kasus vina

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar