Profil Erintuah Damanik, Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur, Sepak Terjangnya Bikin Geleng-Geleng Kepala!

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

27 Jul 2024 00:56

Headline

Thumbnail Profil Erintuah Damanik, Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur, Sepak Terjangnya Bikin Geleng-Geleng Kepala!
Erintuah Damanik saat keluar dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jumat (26/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan. Masyarakat Indonesia dibuat geram oleh keputusannya. Itu usai dia memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang merupakan pacarnya sendiri di Surabaya.

Ketik.co.id mencoba merangkum profil dan sepak terjang Erintuah Damanik yang menjadi ketua majelis hakim pada kasus yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu.

Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961. Ia kini ditempatkan di PN Surabaya. Dilansir dari situs PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus. Ia memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Pria berusia 63 tahun itu merupakan lulusan Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat. Ia lulus dari kampus tersebut setelah studi Magister Hukum.

Baca Juga:
Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Sebelum tugas di Surabaya, Erintuah Damanik juga pernah menjabat Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019. Setahun kemudian, pada 2020, Erintuah Damanik dipindah ke Surabaya.

Sebelum menangani sidang Ronald Tannur, putusannya pada beberapa kasus juga sempat menjadi sorotan dan bikin geleng-geleng kepala publik.

Erintuah Damanik juga menjadi hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita, terdakwa kasus investasi tanah senilai Rp47 miliar pada 2021 lalu.

Saat dia baru bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Erintuah dkk juga memutus onslag terdakwa Lily dengan menyatakan kasus itu bukan pidana, melainkan perdata.

Baca Juga:
Ketua GRANAT Jatim Tertipu Rp1,5 Miliar! Minta Keadilan Tegas dan Vonis Berat untuk Terdakwa

Putusan hakim Erintuah dkk juga dibatalkan oleh hakim MA di tingkat kasasi yang menyatakan Lily terbukti bersalah menipu korbannya dan mencuci uang hasil penipuan tersebut. Lily dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di tingkat kasasi setelah dibebaskan Erintuah.

Selain itu, saat menjadi hakim perdata, Erintuah juga dua kali mengesahkan tagihan hasil mark-up hingga perusahaan yang menjadi debitur pailit. Pertama, Erintuah menjadi hakim ketua dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya.

Tagihan kreditur senilai Rp98,1 miliar digelembungkan kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman menjadi Rp220 miliar. PT Alam Galaxy pailit karena tidak dapat melunasi tagihan hasil penggelembungan yang disahkan hakim Erintuah dkk. Kurator Rochmad dan Wahid dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi.

Kedua, Erintuah juga menjadi hakim yang mengesahkan tagihan hasil penggelembungan pengacara kreditur Victor Sukarno Bachtiar terhadap debitur PT Hitakara. Tagihan Rp63 juta digelembungkan Victor menjadi Rp458 juta dan disahkan hakim Erintuah dkk.

Akibatnya, PT Hitakara pailit. Victor kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya karena perbuatannya tersebut.

"Kami hanya manusia biasa. Bisa salah dan bisa benar dalam memberikan putusan. Kami mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan putusan kami untuk menempuh upaya hukum sesuai jalur yang telah disediakan," kata Erintuah saat membacakan amar putusan Ronald Tannur. (*)

Baca Sebelumnya

Ekonom Ini Usul Likuidasi BUMN yang Bebani Negara: Anggaran Bisa Dialihkan ke Makan Gratis Prabowo

Baca Selanjutnya

LBH Padang Temukan Bukti Baru Terkait Kematian Afif Maulana

Tags:

Ronald Tannur Erintuah Damanik Profil Erintuah Damanik PN Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar