Prof Dr Hufron Resmi Sandang Guru Besar Fakultas Hukum Untag Surabaya

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

16 Sep 2025 16:43

Thumbnail Prof Dr Hufron Resmi Sandang Guru Besar Fakultas Hukum Untag Surabaya
Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H. saat dikukuhkan menjadi Guru Besar Fakultas Hukum Untag Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya kembali menambah jajaran akademisi bergelar Guru Besar. Kali ini, Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum dalam upacara pengukuhan yang digelar di kampus Untag Surabaya pada Selasa 16 September 2025.

Dalam momen bersejarah itu, Prof. Hufron menyampaikan orasi ilmiah berupa Urgensi Pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan.

Di dalam orasi ilmiah ini, yang salah satunya menyoroti pentingnya redesain mekanisme pemakzulan Presiden di Indonesia. Ia menekankan perlunya supremasi hukum dalam proses tersebut agar tidak semata-mata ditentukan oleh kalkulasi politik.

“Diperlukan redesain mekanisme pemakzulan Presiden yang lebih menekankan judicial supremacy, dengan langkah-langkah sebagai berikut: pertama, reposisi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan impeachment; kedua, pemisahan peran legislatif dan peradilan,” ujar Prof. Hufron dalam orasi ilmiahnya.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya ditempatkan sebagai lembaga yang memberikan putusan akhir dalam perkara pemakzulan, bukan sekadar memberikan fatwa hukum.

Sementara itu, DPR dan DPD berperan sebagai pengusul, Forum MPR sebagai penuntut, dan MK sebagai pemutus akhir perkara.

Ia juga menegaskan bahwa desain ini telah dipraktikkan di sejumlah negara seperti Korea Selatan dan Jerman. Dengan model tersebut, keputusan pemakzulan menjadi final, mengikat, dan benar-benar bersumber dari proses hukum, bukan dominasi mayoritas politik.

“Hal ini merupakan jaminan perlindungan bagi stabilitas pemerintahan sekaligus bentuk konkret supremasi hukum atas kekuasaan politik,” jelasnya.

Selain itu, Prof. Hufron juga mendorong lahirnya Undang-Undang Lembaga Kepresidenan yang mengatur kode etik Presiden dan Wakil Presiden, jenis pelanggaran yang dapat dimakzulkan, serta tata kelola proses pemakzulan agar lebih jelas dan terukur. (*)

Baca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati
Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026
Baca Sebelumnya

Sakral! Mahasiswa KKN Unesa Jalani Tradisi 'Masoen' di Desa Adat Ngadas

Baca Selanjutnya

Monumen Ayam Jago Jadi Ikon Baru Surabaya, Ini Cerita Sejarahnya

Tags:

Untag Surabaya Guru Besar Untag Prof Hufron Gubes Untag Gubes FH Untag surabaya

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar