Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

13 Apr 2026 22:03

Thumbnail Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan
Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H., menanggapi terkait dugaan praktik pelayanan kesehatan ilegal di Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir, yang dinilai sebagai kondisi darurat dan membutuhkan tindakan cepat dari pemerintah, Senin, 13 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin di Desa Tanjung Laut, Kabupaten Ogan Ilir, yang disinyalir berujung korban jiwa menuai komentar dari pengamat.

Pengamat hukum kesehatan, Raden Ayu Widya Sari, mendesak pemerintah pusat hingga daerah segera mengambil langkah tegas atas kasus tersebut.

“Ini darurat pelayanan kesehatan. Saya minta Kemenkes RI, Dinkes Provinsi Sumsel, dan Dinkes Ogan Ilir tidak lepas tangan. Dugaan praktik tanpa SIP sampai diduga memakan korban jiwa di Tanjung Laut itu tamparan keras bagi pengawasan negara,” tegas Raden Ayu, Sabtu 12 April 2026.

Dalam pernyataannya, Raden Ayu menyampaikan tiga tuntutan utama.

Baca Juga:
Pindah ke Ruang Baru, Pasien Antre Obat di RSUD Pacitan Akui Kini Tak Bikin Sumpek

Pertama, Kementerian Kesehatan RI diminta segera menurunkan tim untuk mengaudit total izin praktik tenaga kesehatan di Ogan Ilir, sekaligus mengevaluasi peran pengawasan Dinas Kesehatan setempat sesuai Pasal 314 hingga 316 UU Nomor 17 Tahun 2023.

Kedua, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan didorong membentuk satuan tugas gabungan bersama Dinkes Ogan Ilir.

Satgas ini diminta melakukan verifikasi terhadap database Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kemenkes guna memastikan status legalitas tenaga kesehatan, termasuk kepemilikan STR dan SIP.

Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta agar segera direkomendasikan sanksi administratif hingga pidana, merujuk Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011.

Baca Juga:
Soft Opening Gedung Baru Puskesmas Jikohay, Layanan Kesehatan Resmi Dimulai

Ketiga, Dinas Kesehatan Ogan Ilir diminta bertindak cepat dalam waktu 1x24 jam untuk menyegel lokasi praktik, menarik seluruh obat dan alat kesehatan, serta mengumumkan daftar tenaga kesehatan resmi yang memiliki SIP di wilayah Tanjung Laut.

Selain itu, ia juga meminta dibukanya posko pengaduan bagi masyarakat.

“Jika terbukti lalai dalam pengawasan, Kepala Dinkes Ogan Ilir wajib mundur,” ujarnya, merujuk Pasal 274 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang menegaskan kewenangan penerbitan sekaligus pengawasan izin praktik berada di tingkat kabupaten/kota.

Secara hukum, Raden Ayu menilai dugaan pelanggaran ini sudah masuk kategori malpraktik formil.

Ia menegaskan bahwa praktik tanpa Surat Izin Praktik (SIP) telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 439 UU Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

“Ini tidak perlu menunggu adanya korban untuk diproses pidana,” katanya.

Lebih jauh, jika terbukti terdapat korban meninggal dunia, kasus tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.

Ia juga menekankan pentingnya pembuktian melalui kedokteran forensik untuk memastikan sebab kematian, sebagaimana pandangan Prof. Agus Purdianto.

Raden Ayu juga menyoroti tanggung jawab negara dalam menjamin pelayanan kesehatan.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 28H UUD 1945 mewajibkan negara memberikan layanan kesehatan yang layak kepada masyarakat.

“Kalau praktik ilegal dibiarkan, negara bisa dianggap wanprestasi. Kemenkes dan Dinkes berpotensi digugat melalui class action,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, ia secara tegas menagih tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

“Saya tagih tanggung jawab Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kadinkes Sumsel, dan Kadinkes Ogan Ilir. Jangan tunggu viral nasional baru bergerak. Nyawa rakyat Ogan Ilir bukan kelinci percobaan,” pungkasnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Rusunami Gen Z Segera Dibangun, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan di Rungkut dan Tambak Wedi

Baca Selanjutnya

Sulsel Percepat Implementasi Manajemen Talenta ASN, Sekda: Harus Objektif dan Terukur

Tags:

Kabupaten Ogan ilir Pengamat Hukum Kementerian Kesehatan Ogan Ilir praktik kesehatan ilegal dinkes sumsel Kemenkes RI Malpraktik Pelayanan kesehatan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar