Posko Pengaduan THR di MPP Merdeka Dibuka! Pekerja Kota Malang Bisa Lapor Online

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

2 Mar 2026 14:07

Thumbnail Posko Pengaduan THR di MPP Merdeka Dibuka! Pekerja Kota Malang Bisa Lapor Online
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan posko pengaduan THR di MPP Merdeka telah dibuka. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. Bahkan pekerja di Kota Malang juga dapat melaporkan secara online juga ditemukan kendala memperoleh THR. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. Ia menjelaskan saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait pemberian THR di tahun 2026.

Namun pengusaha telah diimbau agar tidak melarikan diri dari tanggungjawab terhadap para pegawainya. Untuk iti masyarakat diimbau untuk melapor apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak memperoleh THR dari perusahaan atau pengusaha. 

"Belum keluar (aturannya). Cuma sekarang kita udah membuka posko, baik online maupun offline. Kami sekarang buka posko di MPP. Kalau aturan THR sudah dilaksanakan, kami menerima laporan dari pekerja yang tidak menerima THR. Tapi kalau online juga bisa, lewat pengaduan kami yang di CS MPP," ujarnya, Senin, 2 Maret 2026.

Baca Juga:
UAS: Keteladanan Orang Tua, Kunci Anak Cintai Allah

Posko pengaduan THR sendiri telah dibuka oleh Disnaker PMPTSP Kota Malang. Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan tinggal datang ke MPP Merdeka maupun menghubungi secara online. 

"Posko sudah dibuka hari ini. Sudah mulai dari Senin, Kamis, Jumat kemarin di tenantnya naker. Nanti kalau ada (masalah) langsung ke sana saja atau via WA juga bisa lewat CS MPP," sebutnya. 

Setiap tahunnya Disnaker PMPTSP Kota Malang selalu membuka posko aduan terkait THR. Arif menjelaskan di tahun sebelumnya terdapat aduan terkait keterlambatan dalam pembayaran THR oleh beberapa perusahaan. 

"Ya memang ada keterlambatan beberapa perusahaan yang saat itu kondisi keuntungannya tidak terlalu banyak. Jadi mereka membuat kewajiban untuk membayar THR setelah lebaran. Tapi dibuat secara tertulis dan itu disepakati oleh kedua belah pihak," jelasnya. 

Baca Juga:
Resmi Jabat Kalapas Malang, Christo Victor Nixon Siap Lanjutkan Program Strategis Teguh Pamuji

Setelah muncul aturan baru terkait pembayaran THR di 2026 ini, Disnaker-PMPTSP akan segera melakukan sosialisasi kepada pengusaha maupun perwakilan dari serikat buruh. 

"Hampir sama aturannya, kalaupun ada perbedaan cuma hitungan persennya itu. Biasanya aturan dari kesepakatan beberapa menteri gitu, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, atau menteri lainnya," katanya. 

Arif menjelaskan akan mengagendakan sidak ke beberapa perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan. Dari hasil sidak di tahun sebelumnya, bahkan terdapat perusahaan yang telah membayarkan THR 30 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. 

"Ada beberapa perusahaan tahun kemarin kita sidak dengan Pak Wali itu sudah membayarkan H-30. Ini kan agak terlambat ya aturan tentang pembayaran THR. Kalau tahun kemarin kan agak cepat itu jadi begitu aturan sudah keluar langsung dibayar sama perusahaan," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Buya Yahya dan Syarat Agar Tetap Sah

Baca Selanjutnya

Jalan Taji Longsor Nyaris Putus! Bupati Malang Langsung Turun Tangan, Perbaikan Dimulai Hari Ini

Tags:

Posko Pengaduan THR Pengaduan THR THR THR Lebaran lebaran ramadan #Kota Malang Pengusaha karyawan

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

19 April 2026 11:12

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

18 April 2026 18:16

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

18 April 2026 17:12

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

18 April 2026 15:52

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

17 April 2026 20:48

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Berikan Hak Kesehatan dan Rekreasi, 211 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Semangat Ikuti Senam Pagi

17 April 2026 20:30

Berikan Hak Kesehatan dan Rekreasi, 211 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Semangat Ikuti Senam Pagi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda