Polri Didesak Ungkap Dugaan TPPO di Delta Spa, Husnul Jamil: Negara Harus Hadir

Editor: T. Rahmat

12 Okt 2025 19:42

Thumbnail Polri Didesak Ungkap Dugaan TPPO di Delta Spa, Husnul Jamil: Negara Harus Hadir
Ketua KNPI Jakarta, Husnul Jamil. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Ketua KNPI DKI Jakarta, Husnul Jamil, menilai kasus kematian tragis RTA (14), anak asal Indramayu yang bekerja sebagai terapis di Delta Spa Pejaten, Jakarta Selatan, merupakan ujian serius bagi negara dalam menegakkan hukum dan melindungi anak dari praktik eksploitasi terselubung.

RTA ditemukan tewas di lahan kosong kawasan Pejaten, Pasar Minggu, pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu. Berdasarkan keterangan keluarga, terutama kakak korban, MFR, diketahui bahwa RTA hanya menerima gaji sekitar Rp1 juta per bulan dan diancam denda Rp50 juta apabila ingin berhenti bekerja.

Menurut Husnul, fakta tersebut menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan dan perlindungan anak, bahkan berpotensi masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Tragedi ini adalah peringatan keras bagi kita semua. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Polri perlu mengusut tuntas dugaan TPPO dan eksploitasi anak di Delta Spa, termasuk memeriksa manajer serta pemiliknya. Ini bukan hanya soal moralitas, tapi juga tanggung jawab hukum negara,” tegas Husnul Jamil di Kantor DPP KNPI, Jakarta, Minggu, 12 Oktober 2025.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Pihak keluarga korban telah melaporkan dugaan eksploitasi anak tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. KNPI DKI Jakarta, lanjut Husnul, berkomitmen akan mengawal proses hukum hingga tuntas agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang sepadan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf i secara tegas melarang siapa pun mengeksploitasi anak dalam bentuk pekerjaan atau aktivitas yang membahayakan fisik, mental, dan moral. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 88 UU Perlindungan Anak, yang mengancam pidana berat bagi pelanggar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 69) juga memberikan dasar hukum kuat untuk menindak pihak-pihak yang mempekerjakan anak di bawah umur.

Praktik seperti ini, kata Husnul,  adalah bentuk perbudakan modern yang tidak boleh dibiarkan. Alasannya, kata dia, anak-anak adalah subjek perlindungan hukum, bukan objek eksploitasi.

Baca Juga:
Korban Dua Begal Sadis di Semarang Yovita Alami Trauma dengan 17 Jahitan, Pelaku Masih Buron

"Kasus RTA menjadi ujian nyata bagi keseriusan negara memastikan tak ada lagi anak Indonesia yang menjadi korban industri gelap bernama ‘mafia spa’,” pungkas Husnul Jamil. (*)

Baca Sebelumnya

Tim DVI Polda Jatim Identifikasi Jenazah Ke-53 Ponpes Al Khoziny

Baca Selanjutnya

Alhamdulillah, Jatim Raih Emas Pertama PON Bela Diri 2025 dari Taekwondo

Tags:

Spa Pejaten Kriminal KNPI Jakarta Husnul Jamil Delta Spa Kasus Delta Spa

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar