Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Oli Palsu, Omzet Ratusan Juta per Bulan

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: M. Rifat

14 Jan 2025 09:07

Headline

Thumbnail Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Oli Palsu, Omzet Ratusan Juta per Bulan
BP, tersangka pelaku produksi oli motor palsu di Polres Cilacap, 13 Januar 2025. (Foto: Humas Polresta Cilacap)

KETIK, CILACAP – Berkat laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di rumah Jalan Gerilya Barat, Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Satreskrim Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap bisnis ilegal Oli Palsu dan menangkap satu tersangka inisial BP (47).

Tersangka BP telah menjalankan bisnis oli abal-abal ini selama delapan bulan terakhir. Dalam usahanya, BP nekat memakai merek oli terkenal.

Sayangnya, produk ini jauh dari standar nasional Indonesia (SNI) dan berisiko membahayakan kendaraan.

"Pelaku menjalankan bisnis selama delapan bulan terakhir. Dalam sekali produksi ia bisa menghasilkan 1.600 botol oli palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta. Dengan nilai transaksi bulanan ratusan juta, dia mendistribusikan produknya ke wilayah Cirebon," ungkap Kaploresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wiccaksono, Senin (13/1/2025).

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Untuk sekali pengiriman 50 karton, setiap karton berisi 24 botol oli. Adapun harga oli palsu milik tersangka ini harganya lebih murah dibanding harga pasaran.

"Kalau oli asli di pasaran kisaran Rp1,4juta sampai 1,5 juta perkarton. Ini tersangka menjual Rp450.000 perkarton," beber Kapolres.

Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa botol kosong siap pakai sebanyak 800 botol, alat produksi, mesin pres botol dan segel hologram palsu.

"Kami juga mengamankan dua unit mobil pick-up dan satu truk milik tersangka yang di gunakan untuk mendistribusikan produknya," terang Ruruh.

Baca Juga:
Libatkan Ojek Online, Warga Kedungdung Sampang Tipu Penjual Motor hingga Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, BP di jerat Pasal 120 Ayat (1) UU RI No.3 Tahun 2014 tentang perindustrian, serta pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar," tandas Kombes Pol Ruruh. (*)

Baca Sebelumnya

8.394 Pekerja Kena PHK Selama 2024, Kabupaten Pasuruan Tertinggi

Baca Selanjutnya

Polresta Sidoarjo Bongkar Penipuan Pekerja Bermodus Gaji Tinggi di Luar Negeri, Korbannya 22 Perempuan

Tags:

penipuan Kriminal #olipalsu Polresta Cilacap oli palsu cilacap

Berita lainnya oleh Nani Ekowati

Kepala BPN Cilacap: Sertipikat Elektronik Lebih Aman, Tidak Bisa Dipalsukan Mafia Tanah

15 April 2026 14:54

Kepala BPN Cilacap: Sertipikat Elektronik Lebih Aman, Tidak Bisa Dipalsukan Mafia Tanah

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

12 April 2026 22:29

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

11 April 2026 23:56

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

11 April 2026 08:49

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

8 April 2026 20:08

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

4 April 2026 21:22

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar