KETIK, PEMALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AAS (29) di rumah orang tuanya di Desa Kebojongan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

‎AAS diamankan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 00.45 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat kotor mencapai 151,36 gram serta tembakau sintetis seberat 62,36 gram.

‎Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo membenarkan pengungkapan tersebut.

‎“Tersangka kami amankan pada Selasa, 15 September 2026 sekira pukul 00.45 WIB di rumah orang tuanya di Desa Kebojongan, Comal,” kata AKP Wahyudi Wibowo, Kamis, 24 September 2026.

Baca Juga:
Kirim Pesan WhatsApp Tak Pantas, Perkara ITE di Jatingarang Pemalang Hampir Diamuk Massa dan Berakhir Kekeluargaan

‎Menurutnya, barang bukti sabu tersebut telah dikemas dalam sejumlah paket yang diduga siap diedarkan.

‎“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 30 paket sabu siap edar dengan berat masing-masing sekitar 5 sampai dengan 7 gram, serta puluhan paket tembakau sintetis,” ujarnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Pemalang saat di kediaman orang tua AAS di wilayah Kecamatan Comal (Foto: Humas Polres Pemalang For Ketik.com)

‎Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga:
Ukir Prestasi, Siswa SDN 01 Sikayu Pemalang Juara Pingpong dan Bulu Tangkis Tingkat Kabupaten

‎‎“Di antaranya timbangan digital, ratusan plastik klip, alat hisap dan satu unit sepeda motor matic,” imbuhnya.

‎‎Dari pemeriksaan awal, polisi menduga AAS memperoleh sabu tersebut dari seseorang melalui akun media sosial.

‎‎“Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan, untuk pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Wahyudi.

‎‎Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

‎‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎‎Subsidair, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎‎Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara.(*)