KETIK, LABUHAN BATU – Keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG subsidi ukuran 3 kilogram masih terjadi di sejumlah wilayah. Salah satu dugaan yang mencuat adalah adanya pangkalan yang membatasi penjualan gas melon hanya kepada warga tertentu di lingkungan sekitar.

Menanggapi persoalan tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M Jihad Fajar Balman menegaskan bahwa pengaturan distribusi LPG subsidi merupakan kewenangan Pertamina. Karena itu, masyarakat maupun media diminta mengonfirmasi persoalan tersebut langsung kepada pihak yang berwenang.

"Tanyakan langsung ke Pertamina," ujar Jihad saat dikonfirmasi Ketik.com, Minggu, 7 Juni 2026, terkait dugaan pembatasan penjualan LPG subsidi di Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara.

Melalui pesan WhatsApp, Jihad menjelaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan melakukan pengecekan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam distribusi LPG, seperti praktik penyulingan atau pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.

Menurutnya, dugaan pembatasan pembelian LPG subsidi oleh pangkalan bukan menjadi ranah penegakan hukum kepolisian, melainkan berkaitan dengan mekanisme distribusi yang diatur oleh Pertamina.

Baca Juga:
Lagi! Anggota DPRD Labuhanbatu Tommy Dapat Laporan Warga Ditolak Beli Gas 3 Kg

"Karena regulasi penyaluran LPG 3 kilogram Pertamina yang mengaturnya," sebutnya.

Terkait persoalan distribusi LPG subsidi, Jihad menyarankan awak media untuk meminta penjelasan langsung kepada Pertamina maupun pihak yang menangani pendistribusian LPG bersubsidi.

Namun, ia meminta masyarakat segera melapor kepada Polres Labuhanbatu apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan penggunaan LPG subsidi ukuran 3 kilogram.

Sebelumnya, AKP Jihad dimintai tanggapan terkait keluhan sejumlah warga Lingkungan Sidodadi PNK, Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, yang mengaku tidak dilayani saat hendak membeli LPG subsidi 3 kilogram di salah satu pangkalan.

Baca Juga:
Buka Ruang Publik Keresahan LPG, Anggota DPRD Labuhanbatu Terima Aduan Pangkalan Nakal

Warga juga mengaku sering melihat pembeli dari luar lingkungan setempat datang menggunakan sepeda motor maupun becak barang untuk membeli LPG subsidi dalam jumlah lebih banyak.

Selain itu, warga menyampaikan informasi bahwa pemilik pangkalan tersebut bukan warga setempat. Pemilik usaha disebut hanya memiliki aktivitas perkebunan di wilayah tersebut.

Menanggapi dugaan adanya pangkalan yang menyalurkan LPG subsidi tidak sesuai ketentuan, AKP Jihad kembali menegaskan bahwa pengawasan distribusi LPG 3 kilogram merupakan kewenangan Pertamina. (*)