KETIK, LABUHAN BATU – Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Labuhanbatu Utara (Labura) menggelar aksi ke kantor Pertanahan Labuhanbatu atau dahulunya dikenal dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Rantauprapat, Senin, 13 Juli 2026.
Massa menyebutkan, mereka mendapat informasi kuat adanya penjualan sebahagian dari ratusan hektar lahan milik PT JSS yang terdapat di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo melalui KTU, Ismail dihubungi menjelaskan, hingga kini PT JSS belum ada melakukan usulan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Terkait dengan tupoksi dan kewenangan terhadap perkebunan yang belum mengajukan HGU, maka pengawasannya menjadi domain pemberi izin sesuai undang-undang usaha perkebunan dan peraturan pelaksananya.
Namun, terhadap perusahaan PT JSS seperti yang dimaksud para pengunjuk rasa, sepengetahuan mereka telah memiliki IUP-B maupun IUP-P.
"Terhadap badan hukum pelaku usaha perkebunan yang belum mengajukan permohonan HGU ke Kementerian ATR/BPN namun sudah memiliki IUP-B atau IUP-P, agar mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang menjadi kewajiban atas permohonannya," terang Ismail.
Ditambahkan Ismail, sesuai arahan Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, kepada masyarakat diimbau agar melakukan cek dan ricek terlebih dahulu, baik dari aspek aturan perkebunan dan juga aspek pertanahannya.
Sebelumnya, Ketua SAPMA IPK Labura, Khairul Hartami Hasibuan dalam orasinya meminta Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan tanah dan perizinan PT JSS.
Menurut Khairul, pihaknya memperoleh informasi adanya dugaan penjualan tanah kavling oleh PT JSS kepada masyarakat. Ia mempertanyakan legalitas penjualan tersebut karena perusahaan diduga hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).
"IUP-B merupakan izin administratif untuk kegiatan usaha perkebunan dan bukan bukti kepemilikan tanah. Karena itu, IUP-B tidak secara otomatis memberikan hak kepada perusahaan untuk mengalihkan atau menjual tanah kepada pihak lain," ujar Khairul.
Ia juga menduga PT JSS belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya memiliki IUP-B Nomor 525.26/173.1/TAPEM/2025.
Selain itu, SAPMA IPK menyinggung adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor SK.31/HGU/66 tertanggal 10 Oktober 1966 yang disebut telah ada sebelum aktivitas PT JSS di lokasi tersebut.
Dalam orasinya, massa juga menduga PT JSS melakukan perjanjian pelepasan hak dengan ganti rugi kepada beberapa pihak untuk kemudian menjual tanah kepada masyarakat.
Amatan, aksi sempat diwarnai ketegangan ketika massa meminta Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu menemui mereka secara langsung.
Namun, setelah BPN Labuhanbatu mengutus sejumlah pegawai dan menjelaskan berbagai hal sesuai arahan pimpinannya, massa membubarkan diri. (*)
.png)