Polres Jember Tangkap Pengedar Benih Lobster Ilegal

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Marno

31 Mar 2023 14:29

Thumbnail Polres Jember Tangkap Pengedar Benih Lobster Ilegal
Konferensi pers Polres Jember, pengungkapan kasus pengedaran benih bening lobster secara ilegal (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Polres Jember menangkap pengedar Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di Kabupaten Jember.

Tersangka berinisial MS (41) dibekuk di gudang tempat penampungan atau pembudidayaan BBL ilegal di Dusun Watu Ulo, Desa Sumberrejo, Kecamatan Ambulu pada Rabu, (29/3/ 2023).

Dari penangkapan tersebut Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti BBL jenis pasir  19.273 ekor, BBL jenis mutiara 1.517 ekor, satu buah piring plastik hitam, 142 toples wadah BBL, satu buah buku nota pembelian, serta satu unit handphone.

Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga l adanya kegiatan penampungan atau pembudidayaan oleh seseorang di sebuah gudang ‘UD. Lobster’ yang diduga dilakukan tanpa izin yang sah.

Baca Juga:
Perkembangan Penyelidikan Polres Jember soal Ledakan di Masjid: Sumber Bahan Kimia Masih Misterius

Modus operandinya,  tersangka MS membeli BBL dari seseorang pengepul dan para nelayan di sekitar rumahnya. Kemudian BBL ditampung dan akan dijual ke Singapura dengan komisi yang akan didapatkan tersangka Rp 500 per ekor. 

“Dari pengakuan yang bersangkutan juga mendapatkan benih bening lobster tersebut dari Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Banyuwangi yang akan dikirim menggunakan pesawat,” terang Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat konferensi pers pada Jum’at (31/3/2023) siang.

Dari hasil penyidikan, tersangka MS melakukan jual beli BBL berlangsung 3 kali terhitung sejak akhir bulan Februari 2023,. Namun yang terakhir berhasil digagalkan. Diduga tersangka meraup keuntungan mencapai Rpn10 juta.

 AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, tersangka  akan dijerat pasal 27 Angka 26 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Ledakan Saat Tarawih di Masjid Jember, Jemaah Panik dan Satu Korban Alami Gangguan Pendengaran

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tambahnya.(*)

Baca Sebelumnya

Astra Group Buka Lowongan via Virtual Job Fair 2023

Baca Selanjutnya

Bupati Bandung Ngabuburit Bagikan Ratusan Paket Sembako

Tags:

konferensi pers polres jember pengedaran benih lobster ilegal

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H