Polres Cianjur Tangkap Seorang Kakek Cabuli Anak Tiga Tahun

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: Marno

10 Jul 2023 23:36

Thumbnail Polres Cianjur Tangkap Seorang Kakek Cabuli Anak Tiga Tahun
Kapolres Cianjur melakukan konferensi pers kasus pencabulan. (Foto: Humas Polres Cianjur)

KETIK, CIANJUR – Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang kakek pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang di mana usia dari anak tersebut baru berumur 3 tahun.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 07.30 WIB di Kampung Bobojong, Desa Cidamar Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, korban berinisial ANF (3), sedangkan tersangka berinisial MS (60).h Hngga kini lima saksi sudah dilakukan pemeriksaan. 

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebuah baju dress anak yang dipakai saat kejadian, sepasang sandal anak dan satu celana panjang," ucapnya melansir media Polres.

Baca Juga:
Modus Iming-iming Jadi Pembina Pramuka, Oknum Guru di Kesesi Pekalongan Cabuli 5 Siswa

Kapolres menyampaikan, kejadian bermula pada  Rabu (31/5/2023) pukul 07.30 pagi pada saat korban sedang bermain di dekat rumahnya. Kebetulan berdekatan juga dengan rumah pelaku.

"Kemudian korban dipanggil oleh pelaku, lalu diajak masuk ke rumah pelaku yang pada saat itu tidak ada siapa-siapa. Di sanalah tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban," ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Kamis (6/7/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, setelah kejadian tersebut korban kembali ke rumahnya dan melaporkan sakit di bagian alat vitalnya. Kemudian orang tua korban bertanya kepada korban namun tidak menjawab.

"Tak lama kemudian datang salah satu saksi yang melihat langsung pada saat kejadian dari jendela rumah tersangka. Dia memberitahukan kejadian tersebut kepada korban dengan bahasa isyarat karena saksi tersebut memiliki keterbatasan," bebernya.

Baca Juga:
Disangka Pembeli Sayur, Pria Ini Justru Jambret Ponsel Anak di Depan Rumah

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Baca Sebelumnya

Hearing Honorer Sidoarjo, DPRD: Yang Baru Setahun Harus Diteliti

Baca Selanjutnya

Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Bahasa Daerah dan Kearifan Lokal

Tags:

Polres Cianjur PENCABULAN anak kecil Kakek

Berita lainnya oleh Wandi Ruswannur

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

4 Agustus 2024 06:05

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

31 Juli 2024 00:05

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

30 Juli 2024 05:23

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

29 Juli 2024 05:52

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

28 Juli 2024 01:17

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

27 Juli 2024 10:45

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H