Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Jurnalis: Sukiman
Editor: Rahmat Rifadin

15 Apr 2026 20:01

Thumbnail Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan langsung hasil ungkap kasus curanmor, 15 April 2026. (Foto: Sukiman/ketik.com)

KETIK, BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di dua lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan langsung hasil ungkap kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto.

Kapolres menjelaskan, dua tempat kejadian perkara (TKP) berada di garasi rumah korban di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo, serta di teras rumah korban di Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MHA (53), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Bojonegoro.

Baca Juga:
Wisuda Unigoro, 163 Sarjana Baru Diharap Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

Foto Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi  saat  memaparkan barang bukti  (foto  Sukiman ketik))Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat memaparkan barang bukti (Foto: Sukiman/ketik.com)

Menurut Kapolres, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara berkeliling (hunting) mencari sasaran. Saat menemukan kondisi lingkungan yang sepi dan kendaraan terparkir dengan kunci masih menempel, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Dalam pengungkapan tersebut, Sat Reskrim turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Yamaha N-Max dengan nomor polisi S 3175 BE dan Honda Astrea dengan nomor polisi AE 2538 BM.

“Saat ini kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” ujar Kapolres di hadapan wartawan.

Baca Juga:
Wabub Bojonegoro Nurul Azizah sebut Pramuka sebagai Mitra Pembangunan

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan. Ia menegaskan agar warga tidak meninggalkan kunci yang masih terpasang serta dianjurkan menggunakan kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Bojonegoro turut menyerahkan kembali kendaraan milik korban yang sempat dicuri. Para korban mengaku bersyukur dan berterima kasih karena kendaraan mereka berhasil ditemukan tanpa dipungut biaya dalam proses pengembaliannya. (*)

Baca Sebelumnya

Gedung Baru Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Baca Selanjutnya

RSUD dr. Iskak Tulungagung Akselerasi Transformasi Layanan Tipe A melalui Internalisasi Budaya “SEHATI”

Tags:

kapolres bojonegoro polres bojonegoro berita bojonegoro info bojonegoro curanmor bojonegoro

Berita lainnya oleh Sukiman

Makin Seru! Pantes Budal Bojonegoro Kembali Digelar, Makin Gayeng dengan Penampilan Campursari Moroseneng

19 April 2026 10:40

Makin Seru! Pantes Budal Bojonegoro Kembali Digelar, Makin Gayeng dengan Penampilan Campursari Moroseneng

Wisuda Unigoro, 163 Sarjana Baru Diharap Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

18 April 2026 20:41

Wisuda Unigoro, 163 Sarjana Baru Diharap Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

Wabub Bojonegoro Nurul Azizah sebut Pramuka sebagai Mitra Pembangunan

18 April 2026 20:29

Wabub Bojonegoro Nurul Azizah sebut Pramuka sebagai Mitra Pembangunan

Gelar Halalbihalal dan Peringati Hari Kartini, DWP Diknas Bojonegoro Gelar Lomba Busana Kebaya

17 April 2026 16:08

Gelar Halalbihalal dan Peringati Hari Kartini, DWP Diknas Bojonegoro Gelar Lomba Busana Kebaya

PJI Bojonegoro Gelar Musyawarah Rutin dan Halalbihalal, Siapkan Program Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu

16 April 2026 23:21

PJI Bojonegoro Gelar Musyawarah Rutin dan Halalbihalal, Siapkan Program Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Jalan Kaki Keliling Indonesia, Pemuda Pramuka Asal Baturaja Singgah di Bojonegoro

16 April 2026 21:35

Jalan Kaki Keliling Indonesia, Pemuda Pramuka Asal Baturaja Singgah di Bojonegoro

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda