Polres Bojonegoro Bongkar Jaringan Pencurian Antarwilayah, 8 Pelaku Ditangkap

Jurnalis: Sukiman
Editor: Muhammad Faizin

11 Nov 2025 12:50

Thumbnail Polres Bojonegoro Bongkar Jaringan Pencurian Antarwilayah, 8 Pelaku Ditangkap
Polres Bojonegoro ungkap kasus pencurian dengan sindikat pelaku yang bekerja lintas kota. (Istimewa)

KETIK, BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap jaringan pencurian lintas daerah yang selama ini meresahkan masyarakat. Delapan orang tersangka, termasuk para penadah barang curian, ditangkap dalam Operasi Sikat 2025 di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan para pelaku memiliki beragam modus operandi dalam melancarkan aksinya, mulai dari pencurian dengan kekerasan hingga penipuan.

“Kami berhasil mengamankan delapan tersangka dan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas, burung peliharaan, sepeda motor, dan telepon genggam,” ujar AKBP Afrian dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Selasa 11 November 2025.

Menurut Afrian, para pelaku menjalankan kejahatan dengan cara yang berbeda-beda, seperti membobol mesin ATM, mencuri perhiasan di toko emas, menggasak burung kicau milik warga, hingga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan telepon seluler.

Baca Juga:
Hadiri Halalbihalal MUI, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Pengawasan Anak di Dunia Digital

Aksi pencurian tersebut terjadi di sejumlah kecamatan, antara lain Kasiman, Malo, Kepohbaru, Trucuk, Temayang, Kalitidu, dan wilayah Kota Bojonegoro.

Delapan tersangka yang ditangkap adalah EE (42), S (37), SD (62), WHN (27), MAP (25), MKN (24), H (45), dan P (45). Mereka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Blora, Semarang, hingga Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti seperti kartu ATM, perhiasan emas, sepeda motor, sangkar burung, handphone, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak kejahatan.

Kapolres Bojonegoro menegaskan, seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Baca Juga:
Bocah Jenius Bojonegoro Dapat Laptop dari Kapolres

“Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Bojonegoro berharap masyarakat semakin waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Sebelumnya

Cemorokandang Inside: Hunian Keluarga Modern di Kawasan Berkembang Malang Timur

Baca Selanjutnya

Jamaluddin Idham Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Pesantren Tauhid Irfani

Tags:

pembobot ATM polres bojonegoro kapolres bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi S

Berita lainnya oleh Sukiman

Hadiri Halalbihalal MUI, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Pengawasan Anak di Dunia Digital

14 April 2026 16:59

Hadiri Halalbihalal MUI, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Pengawasan Anak di Dunia Digital

Pesan Penting Ketum PJI di Balik Meriahnya HUT Ke-1089 Nganjuk

14 April 2026 15:30

Pesan Penting Ketum PJI di Balik Meriahnya HUT Ke-1089 Nganjuk

Bangga! Bojonegoro Raih Dua Penghargaan Prestisius TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 15:10

Bangga! Bojonegoro Raih Dua Penghargaan Prestisius TOP BUMD Awards 2026

Seleksi Paskibra Bojonegoro 2026 Kian Ketat, 175 Peserta Lanjut ke Tahap Krusial

13 April 2026 18:15

Seleksi Paskibra Bojonegoro 2026 Kian Ketat, 175 Peserta Lanjut ke Tahap Krusial

Entaskan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Pemkab Bojonegoro Gelontorkan Bansos Rp8,32 Miliar

13 April 2026 17:50

Entaskan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Pemkab Bojonegoro Gelontorkan Bansos Rp8,32 Miliar

Bocah Jenius Bojonegoro Dapat Laptop dari Kapolres

12 April 2026 19:02

Bocah Jenius Bojonegoro Dapat Laptop dari Kapolres

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar