Polres Abdya Hentikan Galian C Ilegal di Kuta Jeumpa, Baru Beroperasi Empat Hari

Editor: T. Rahmat

23 Okt 2025 01:28

Thumbnail Polres Abdya Hentikan Galian C Ilegal di Kuta Jeumpa, Baru Beroperasi Empat Hari
Personel Satreskrim Polres Abdya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan aktivitas galian C di Jeumpa, Abdya, Rabu, 22 Oktober 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menghentikan aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Rabu, 22 Oktober 2025 sore.

Langkah cepat ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penggalian batu gunung di wilayah tersebut.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi membenarkan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB untuk memastikan laporan tersebut.

“Tadi sore kita langsung mendatangi lokasi dan menemukan adanya aktivitas galian C yang diduga tanpa izin. Berdasarkan keterangan warga, kegiatan itu baru berlangsung selama empat hari,” ujar Wahyudi kepada Rabu malam.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas pengambilan batu gunung atau yang biasa disebut batu gajah itu dilakukan oleh sejumlah warga, mereka beralasan untuk perluasan area pemakaman dan lahan permukiman.

Namun, Wahyudi menegaskan bahwa alasan apa pun tidak bisa dijadikan pembenaran atas kegiatan tanpa izin.

“Kami menegur pelaksana kegiatan dan menghentikan aktivitas tersebut. Ini menjadi peringatan pertama. Jika ke depan masih ditemukan beroperasi tanpa izin, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat memahami pentingnya mengantongi izin resmi sebelum melakukan kegiatan galian C.

Baca Juga:
PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

“Semua sudah diatur dalam regulasi. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan tegas untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” pungkas Wahyudi. (*)

Baca Sebelumnya

Wabup Pekalongan Ajak Santri Teladani Semangat Resolusi Jihad Ulama

Baca Selanjutnya

Melawan UU, Kades di Jember yang Suruh Korban Perkosaan Nikah dengan Pelaku

Tags:

Galian C Ilegal Aceh Barat Daya abdya Aceh jeumpa Batu Gajah Batu Gunung polres abdya Satreskrim Polres Abdya Iptu Wahyudi AKBP Agus Sulistianto

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar