KETIK, BATU – Aktivitas pengeboran sumur dalam di Dusun Jurangkuali, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, masih menuai pro dan kontra.
Warga menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air dan mempertanyakan proses perizinannya, sementara pihak perusahaan menyatakan seluruh legalitas, termasuk izin penggunaan air tanah, telah diterbitkan oleh pemerintah melalui mekanisme yang sah.
Perwakilan warga, Neno Pratama, mengatakan kekhawatiran masyarakat sebenarnya telah muncul sejak rencana pengeboran pertama kali disosialisasikan pada 2023.
Menurutnya, warga berharap memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai manfaat kegiatan tersebut bagi masyarakat serta bentuk tanggung jawab perusahaan apabila terjadi dampak lingkungan.
“Saat sosialisasi pertama, harapan kami yang dibahas bukan hanya rencana pengeboran dan izin yang dimiliki perusahaan, tetapi juga manfaat bagi masyarakat serta bagaimana pertanggungjawaban jika nantinya timbul dampak dari aktivitas tersebut,” ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026.
Baca Juga:
Isi Libur Sekolah di Kota Batu? Coba Retro Arcade Game Seru di Milenial Glow GardenIa menilai materi yang disampaikan dalam sosialisasi saat itu lebih banyak berisi penjelasan teknis mengenai mekanisme pengeboran dan informasi bahwa perusahaan telah memperoleh izin dari pemerintah provinsi.
Neno juga menyoroti dokumen perizinan yang disampaikan perusahaan pada rencana pengeboran berikutnya. Menurutnya, izin yang ditunjukkan berupa dokumen dari sistem Online Single Submission (OSS).
“Dari yang saya pelajari, OSS merupakan sistem perizinan berbasis daring. Namun, keluarnya izin melalui OSS tidak serta-merta berarti seluruh proses perizinan langsung selesai atau disetujui sepenuhnya. Itu yang kemudian menjadi pertanyaan masyarakat,” katanya.
Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, perwakilan PT Esa Suwardhana Thani, Deddy Febrianto, menegaskan bahwa seluruh legalitas yang dibutuhkan perusahaan telah dipenuhi sebelum kegiatan dilakukan.
Baca Juga:
Sambut Lonjakan Wisatawan Libur Sekolah, Disparta Kota Batu Tingkatkan Pengawasan Destinasi WisataMenurut Deddy, perusahaan telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen lingkungan, analisis dampak lalu lintas, hingga izin terkait akses keluar-masuk kendaraan.
“Seluruh dokumen perizinan yang diperlukan sudah kami miliki. Mulai dari PKKPR, NIB, dokumen lingkungan, analisis dampak lalu lintas, hingga berbagai persyaratan teknis lainnya telah kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa isu yang saat ini menjadi sorotan publik berkaitan dengan pemanfaatan air tanah. Untuk itu, perusahaan telah memperoleh Izin Penggunaan Air Tanah (IPAT) yang diterbitkan melalui sistem OSS sejak 2023, meskipun proses pengajuannya telah dimulai sejak tahun sebelumnya.
“Perizinan penggunaan air tanah kami ajukan sejak 2022 melalui sistem OSS dan terbit pada 2023. Setelah izin keluar, kami justru berinisiatif datang ke desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rencana pengambilan air tanah dan kapasitas yang diizinkan,” ujarnya.
Deddy menambahkan, pada rencana pengeboran kedua tahun 2026, perusahaan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat meski secara regulasi izin penggunaan air tanah telah dimiliki.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan agar masyarakat mengetahui aktivitas perusahaan, kapasitas penggunaan air, hingga kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Deddy mengungkapkan, secara regulasi perusahaan sebenarnya dapat langsung menjalankan kegiatan setelah memperoleh izin. Namun, manajemen memilih melakukan komunikasi dengan masyarakat agar aktivitas yang akan dilakukan diketahui warga sekitar.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa ada kegiatan pengambilan air tanah yang dilakukan perusahaan, termasuk batas kapasitas yang diizinkan pemerintah. Selain itu, kami juga memiliki kewajiban menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR,” katanya.
Terkait tudingan bahwa proses perizinan melibatkan Pemerintah Kota Batu secara langsung, Deddy menegaskan sebagian besar izin yang dimiliki perusahaan diterbitkan oleh pemerintah provinsi maupun kementerian.
“Perizinan seperti IPAT, dokumen lingkungan, dan sejumlah izin teknis lainnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan kementerian. Pemerintah kota hanya terkait aspek tertentu, seperti tata ruang melalui PKKPR,” jelasnya.
Ia juga menyebut perusahaan telah memenuhi komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat, termasuk terkait distribusi sebagian air untuk kepentingan warga dan sektor pertanian yang mulai direalisasikan pada 2025.
Selain itu, Deddy membantah anggapan bahwa penurunan debit mata air di kawasan Sumberbrantas semata-mata disebabkan aktivitas pengeboran perusahaan.
“Berdasarkan kajian yang kami miliki, penurunan debit mata air tidak hanya terjadi di satu lokasi. Banyak sumber air di Kota Batu yang juga mengalami penurunan debit. Karena itu, tidak bisa langsung disimpulkan bahwa kondisi tersebut hanya disebabkan oleh aktivitas pengeboran,” tegasnya.