KETIK, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengklaim telah mengidentifikasi adanya kelompok tertentu yang diduga akan menunggangi aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026.

Polisi pun menyiapkan langkah antisipasi guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama aksi berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok yang diduga akan bergabung ke dalam aksi mahasiswa dengan tujuan memicu gangguan keamanan.

"Perlu kami tekankan bahwa Satgas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya sudah mengidentifikasi kelompok-kelompok tertentu yang akan mencoba bergabung, mendompleng, untuk mencoba membuat kegiatan-kegiatan lainnya dalam hal gangguan kamtibmas, gangguan dalam penyampaian pendapat di muka umum," ujar Budi di kawasan Gedung DPR RI.

Menurutnya, personel Satgas Gakkum telah disebar ke berbagai titik untuk memantau pergerakan kelompok-kelompok yang telah teridentifikasi tersebut.

Baca Juga:
Jadi Tersangka Kelima, Bos Motor Listrik Ikut Terlibat Korupsi MBG Dugaan Markup Pengadaan

Budi menegaskan, aparat tidak akan ragu mengambil tindakan apabila menemukan pihak-pihak yang membawa barang berbahaya atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Apabila ditemukan membawa barang-barang yang tujuannya untuk membuat gangguan kamtibmas, maka kami akan melakukan tindakan tegas," katanya.

Ia kembali menekankan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti membawa benda yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat maupun mengganggu jalannya aksi penyampaian pendapat.

Selain mengantisipasi adanya kelompok yang diduga akan menyusup ke dalam demonstrasi, kepolisian juga mengimbau mahasiswa agar tetap menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Begini Penjelasan BEM UI Setelah Dihadang Polisi saat Melakukan Demo di Bundaran HI

"Kami mengajak adik-adik mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya dengan baik dan sama-sama menghormati pengguna jalan lainnya," ujar Budi.

Ia juga meminta para peserta aksi untuk mewaspadai kemungkinan adanya provokator yang mencoba memanfaatkan demonstrasi mahasiswa untuk kepentingan lain.

"Kami mengingatkan kepada adik-adik mahasiswa ataupun elemen lainnya agar memperhatikan sekitar, jangan sampai ada kelompok lain yang ikut masuk memprovokasi atau menunggangi aksi penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang ini," tambahnya.

Tidak Terima Surat Pemberitahuan

Dalam kesempatan yang sama, Polda Metro Jaya membantah telah menerima surat pemberitahuan terkait aksi demonstrasi mahasiswa yang semula direncanakan berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dari pihak mahasiswa yang menyebut telah melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian.

"Kami bantah. Sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan tersebut," kata Budi.

Menurutnya, ketentuan mengenai pemberitahuan aksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kalau kami sampaikan dalam klausul Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, wajib memberikan pemberitahuan 3x24 jam," ujarnya.

Budi menjelaskan surat pemberitahuan sangat penting karena menjadi dasar bagi kepolisian untuk menyiapkan pola pengamanan, penempatan personel, hingga rekayasa lalu lintas agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar selama aksi berlangsung.

"Karena harus disiapkan regulasi personel pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas. Kami juga perlu menginformasikan kepada masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyampaian aspirasi sehingga masyarakat bisa memilih jalur alternatif dan tidak terganggu secara mendadak," jelasnya.

Ia menambahkan, pengecekan telah dilakukan ke sejumlah satuan wilayah terkait, namun tidak ditemukan adanya surat pemberitahuan aksi.

"Kami sudah mengecek di Polres Metro Depok tidak ada, di Polres Metro Jakarta Pusat tidak ada, dan di Direktorat Intel Polda Metro Jaya juga tidak ada," tegasnya.

Turunkan 4.151 Personel

Meski mengaku tidak menerima surat pemberitahuan, Polda Metro Jaya tetap menerjunkan ribuan personel untuk mengawal jalannya aksi mahasiswa.

Sebanyak 4.151 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sejumlah titik aksi dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama demonstrasi berlangsung.

Sebelumnya, polisi juga mengungkapkan telah mengamankan dua orang yang diduga membawa bom molotov dan dicurigai hendak menyusup ke dalam aksi mahasiswa.

Bundaran HI Dinilai Tidak Tepat untuk Demo

Polda Metro Jaya juga kembali menjelaskan alasan mengapa mahasiswa diminta tidak menggelar demonstrasi di kawasan Bundaran HI.

Menurut Budi, kepolisian tetap menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun pelaksanaan aksi harus memperhatikan aturan yang berlaku serta kepentingan masyarakat luas.

Ia menyebut kawasan Bundaran HI merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di Jakarta sehingga tidak ideal digunakan sebagai lokasi demonstrasi.

"Bundaran HI merupakan pusat kegiatan perekonomian dan aktivitas masyarakat. Karena itu, kebebasan berekspresi harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya untuk beraktivitas," katanya.

Polda Metro Jaya mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 yang mengatur keseimbangan antara hak menyampaikan pendapat dan kepentingan umum.

Karena itu, kepolisian menawarkan lokasi alternatif seperti kawasan Patung Kuda maupun depan Gedung DPR/MPR RI agar aspirasi mahasiswa tetap dapat tersampaikan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.(*)