KETIK, SAMPANG – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon nelayan Pantai Utara Sampang senilai Rp6,3 miliar di Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan.
Setelah hampir satu tahun berjalan tanpa penetapan tersangka, penyidik baru menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-9 usai tim kuasa hukum nelayan melaporkan penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim.
SP2HP tertanggal 7 Mei 2026 itu ditujukan kepada pelapor, Suberdi, warga Kabupaten Sampang. Surat bernomor B/844/SP2HP-9/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tersebut merujuk pada laporan polisi tertanggal 22 Agustus 2025.
Terbitnya surat perkembangan penyidikan itu memunculkan tanda tanya publik. Sebab, meski penyidik mengklaim telah memeriksa saksi tambahan dan melakukan penyitaan barang bukti, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyebut telah memeriksa tiga saksi tambahan, menyita barang bukti dari saksi lain, serta mengajukan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, langkah itu dinilai belum menjawab substansi perkara yang dipersoalkan nelayan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nelayan Pantura Sampang Laporkan Penyidik Polda Jatim ke Propam, Soroti Lambannya Penanganan Kasus Rp6,3 MiliarKuasa hukum nelayan Pantura Madura menilai, munculnya SP2HP ke-9 tak bisa dilepaskan dari tekanan publik setelah pengaduan terhadap penyidik dilayangkan ke Bid Propam Polda Jatim.
"Sudah ada saksi diperiksa, barang bukti disita, penetapan penyitaan diajukan ke pengadilan. Tapi sampai hari ini belum ada tersangka. Ini yang membuat nelayan bertanya-tanya, sebenarnya perkara ini sedang berjalan atau justru diputar di tempat," katanya, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, SP2HP hanya bersifat administratif dan belum menyentuh inti persoalan yang selama ini dipertanyakan ratusan nelayan terdampak.
Nelayan menuntut kejelasan aliran dana kompensasi, identitas pihak yang diduga bertanggung jawab, serta langkah hukum konkret dari aparat penegak hukum. Mereka menilai lambannya proses penyidikan berpotensi mengaburkan jejak aliran dana dan menghilangkan barang bukti penting.
Baca Juga:
Perkara Dana Rumpon Petronas, Nelayan Sampang Serahkan Uang Tunai Rp6 Juta ke Polda JatimKasus ini bermula dari dana kompensasi kerusakan rumpon atau rumah ikan akibat aktivitas eksplorasi migas Petronas di wilayah perairan utara Kabupaten Sampang. Dana sebesar Rp6,3 miliar itu disebut sebagai hak nelayan terdampak, tetapi hingga kini belum pernah diterima oleh para penerima manfaat.
Bagi masyarakat pesisir Pantura Sampang, persoalan tersebut dinilai bukan sekadar sengketa administrasi atau proses hukum biasa. Di tengah tekanan ekonomi dan menurunnya hasil tangkapan laut, hilangnya dana kompensasi itu menjadi pukulan serius bagi kehidupan nelayan.
Kuasa hukum juga mengkritik lambannya proses penanganan perkara yang dinilai tidak sebanding dengan materi penyidikan yang telah dilakukan. Mereka menilai, jika penyidik benar telah mengantongi keterangan saksi dan barang bukti, semestinya perkara sudah bergerak menuju penetapan tersangka.
"Jangan sampai publik menilai penanganan perkara ini hanya sebatas formalitas administrasi tanpa keberanian mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab," ujar Ali Topan.
Tim kuasa hukum memastikan pengawalan kasus dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan itu tidak akan berhenti di tingkat Polda Jatim. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan substantif, mereka menyatakan siap membawa perkara tersebut ke Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman RI, hingga DPR RI.
Selain dugaan penggelapan dana Rp6,3 miliar, kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan nilai kerugian yang lebih besar, yakni mencapai Rp21 miliar, yang disebut masih akan didalami dalam proses hukum lanjutan. (*)