PN Palembang Tolak Praperadilan Fitriana, Penyidikan Kasus Penipuan Jalan Terus

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

25 Agt 2025 18:05

Thumbnail PN Palembang Tolak Praperadilan Fitriana, Penyidikan Kasus Penipuan Jalan Terus
Hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing saat memimpin sidang praperadilan Fitriana di Pengadilan Negeri Palembang. Senin 25 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Hakim PN Palembang menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Fitriana terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait perkara kasus dugaan penipuan oleh pihak termohon l Kepala SPKT Polda Sumsel dan termohon ll Brigadir Polisi Andi Pratama

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing di hadapan pihak pemohon dan termohon pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Senin 25 Agustus 2025.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar Hakim tunggal saat membacakan putusan sela di persidangan 

Usai sidang, pemohon Fitriana melalui penasehat hukum Rian mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dulu kepada yang memberi kuasa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah gugatan praperadilan ditolak.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

“Artinya kita berkoordinasi dulu sambil menunggu dari pemberi kuasa apa langkah hukum untuk selanjutnya,“ jelas Rian saat ditemui di PN Palembang 

Sementara itu pihak Temohon Kepala SPKT Polda Sumsel dan Brigadir Polisi Andi Pratama melalui penasehat hukumnya Aiptu Heru Pujohandoko mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, itu artinya kliennya menang.

“Dengan ditolaknya praperadilan dari pemohon artinya untuk penyelidikan, penyidikan itu diteruskan sampai dengan penetapan tersangka," jelas Heru.

Sementara itu pelapor Andi melalui kuasa hukumnya Sapriadi syamsudin, saat dikonfirmasi meyakini perkara ini akan naik ke tingkat penyidikan. Sejak awal pihaknya membuka ruang perdamaian kepada terlapor namun kesempatan tersebut tidak digunakan dengan baik oleh terlapor. 

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Sehingga putusan praperadilan yang diajukan terlapor menutup ruang bagi terlapor untuk melakukan praperadilan ulang dalam objek laporan yang sama," jelasnya.

Sapriadi juga menegaskan, bahwa kliennya adalah korban dan kerugian kliennya relatif besar.

“Terlebih terlapor ada sosok ibu bhayangkari seharusnya memberikan tauladan kepada anggota bhayangkari dan bhayangkara," tegasnya(*) 

Baca Sebelumnya

Pemerintah Kota Batu Beri Penghargaan 12 ASN Purna Tugas

Baca Selanjutnya

Dari OSN Hingga CoC, Perjalanan Deo Mahasiswa ITS yang Tak Pernah Berhenti Berprestasi

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kasus Dugaan Penipuan kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar