Pledoi Setebal 438 Halaman, Mas Bechi Beberkan Fakta-fakta Sidang

Editor: Moana

17 Okt 2022 15:28

Thumbnail Pledoi Setebal 438 Halaman, Mas Bechi Beberkan Fakta-fakta Sidang
Foto : Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum Mas Bechi menunjukkan pledoi setebal 438 halaman saat sidang di PN Surabaya, Senin (17/10/2022).(Foto : Moana/KETIK)

KETIK, SURABAYA – Ketika Pelakor Jadi Pelapor. Judul ini lah yang dipilih oleh Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dalam sidang dugaan asusila dengan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. Nota pledoi Mas Bechi pun cukup unik, karena dipaparkan hingga setebal 438 halaman.

Pledoi Mas Bechi ini dibacakan oleh kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS. Gede menyatakan, pledoi dengan judul Pelakor Menjadi Pelapor itu berisi mengenai uraian fakta sidang termasuk soal awal mula kasus ini hingga masuk ke pengadilan.

"Pledoinya berjudul ketika Pelakor Jadi Pelapor. Jumlah halamannya 438. Isinya kita urai dari semua fakta sidang termasuk awal mula kasus ini masuk ke pengadilan. Kita juga ungkap bagaimana ada sprindik 3 kali, P19 6 kali, padahal aturannya 3 kali harus SP3, kita ungkap juga," ujarnya, Senin (17/10/2022).

Ia menambahkan, bukan tanpa alasan mengapa dipilih judul itu dalam pledoi tersebut. Beberapa alasannya antara lain, karena pihaknya mengungkap adanya fakta sidang soal chattingan mesra korban ke terdakwa, serta adanya surat kebersediaan korban untuk menjadi istri Mas Bechi.

Baca Juga:
Video Viral Dugaan Asusila di Kawasan Kampus Unej, Universitas Akan Perketat Pengawasan

"Kesimpulan yang paling penting adalah kita ungkap fakta adanya chat mesra, bilang sayang dan lain sebagainya dari korban ke terdakwa yang itu tidak terlalu direspon oleh Mas Bechi. Lalu juga adanya surat bersedia menjadi istri terdakwa itu kita ungkap," tegasnya.

Selain persoalan itu, dalam pledoi pihaknya juga mengungkap soal adanya dua peristiwa dalam dakwaan. Khususnya soal peristiwa kedua tentang kejadian pukul 02.30 Wib atau dini hari. Dimana, ia menyebut bahwa di dalam dakwaan itu ketemu nama-nama orang-orang yang terkait dalam peristiwa.

"Namun, dalam sidang kemarin sampai tuntutan (peristiwa, red) hilang juga. Misalnya tiba-tiba korban dari pondok ke TKP jaraknya 40 menit tiba-tiba ada di TKP, kita minta jelaskan caranya gimana. Dituntutan itu hilang. Ini penting karena kalau satu peristiwa itu hilang, maka pasal 65 tidak bisa dipakai," tegasnya.

Ia menyebut, beberapa peristiwa hilang lainnya dimisalkan adanya nama yang dalam dakwaan yang disebut membonceng korban. Namun oleh pemilik nama tersebut dibantah. Lalu ia juga menerangkan soal saksi yang disebut korban juga ada di lokasi, juga sudah memberikan bantahan.

Baca Juga:
Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

"Demikian juga dengan adanya orang yang melihat WA ancaman juga sudah memberikan bantahan. Jadi (peristiwa ini) fiktif," tukasnya.

Gede menyebut, dalam pledoi juga diuraikan mengenai pengakuan jaksa yang dalam tuntutannya menyebut mayoritas saksi mereka adalah saksi testimonium de auditu. Bahkan jaksa disebutnya meminta pada hakim agar memakai saksi-saksi tersebut meski dalam KUHAP hal itu diakuinya dilarang.

"Jaksa mengakui dalam tuntutannya mayoritas saksi mereka testimonium de auditu dan minta majelis hakim untuk dipakai. Padahal, KUHAP secara jelas mengatur itu dilarang. Kalau saksi testimonium de auditu dimenangkan maka akan muncul peradilan sesat. Kami menolak itu. Kami ingin fakta sidang saja dipake. JPU jangan hanya jadi penuntut tapi juga sebagai penegak keadilan dan harus punya nurani," tambahnya.

Pledoi Mas Bechi juga disebutnya, mengulas soal hasil visum yang dianggap tidak memenuhi syarat. Ulasan soal visum mulai dari timbulnya tiga visum hingga hasil visum yang diragukan, juga dapat dipaparkannya secara detail.

"Soal visum yang tidak memenuhi syarat berhasil diulas dengan detail," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya mengungkapkan, pihaknya telah mendengarkan pledoi dari terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya. Ia pun akan mengajukan replik untuk menanggapi pledoi tersebut.

"Kita akan ajukan replik pada pekan depan," tukasnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut MSAT dengan 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.(*)

Baca Sebelumnya

Wabup Hasbulla: Anak Kaimana Harus Kreatif dan Inovatif

Baca Selanjutnya

Anies Baswedan Terima Lukisan JIS Karya Hamid Nabhan 

Tags:

Mas Bechi MSAT Asusila PN Surabaya Gede Pasek Suardika

Berita lainnya oleh Moana

Penuhi Klarifikasi, KPK Terbitkan LHKPN Sekda Jatim Adhy Karyono

23 Mei 2023 07:06

Penuhi Klarifikasi, KPK Terbitkan LHKPN Sekda Jatim Adhy Karyono

Sosok 10 Pemuda Pengguncang Dunia Impian Bung Karno

6 Maret 2023 02:29

Sosok 10 Pemuda Pengguncang Dunia Impian Bung Karno

PSI Uji Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke Mahkamah Agung

2 Maret 2023 19:42

PSI Uji Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke Mahkamah Agung

Pernah Babat Pejabat Nakal, Rizal Ramli Tantang Sri Mulyani Lakukan Hal Serupa

1 Maret 2023 13:50

Pernah Babat Pejabat Nakal, Rizal Ramli Tantang Sri Mulyani Lakukan Hal Serupa

Dua Bung ITB Pengawal Program Wajib Belajar Sampai Ujung Indonesia

22 Februari 2023 05:04

Dua Bung ITB Pengawal Program Wajib Belajar Sampai Ujung Indonesia

Rekam Jejak Perjuangan dan Pengasingan Dua 'Bung' ITB Pro Demokrasi

16 Februari 2023 12:13

Rekam Jejak Perjuangan dan Pengasingan Dua 'Bung' ITB Pro Demokrasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar