Pj Wali Kota Batu Dukung Penegakan Hukum Kasus Bus Maut

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

18 Jan 2025 12:54

Thumbnail Pj Wali Kota Batu Dukung Penegakan Hukum Kasus Bus Maut
Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai bersama Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat menjenguk korban laka bus pariwisata rem blong. (Foto: Prokopim Kota Batu)

KETIK, BATU – Penjabat Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Polres Batu dalam penetapan tersangka baru kecelakaan bus maut. 

Selain itu, Pj. Wali Kota Aries berkomitmen meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi di wilayahnya.

"Pemkot Batu bersama Polres sudah beberapa kali melakukan ramp check utamanya di hari Sabtu dan Minggu setiap bus di obyek wisata untuk memastikan kendaraan yang masuk ke Kota Batu sudah melalui pengecekan sesuai dengan standar SOP-nya," kata Pj. Wali Kota Aries, Sabtu 18 Januari 2025.

Aries menyampaikan bahwa pentingnya setiap kendaraan yang berlalu lintas di Kota Batu dalam kondisi Prima. Selain itu, pemilik maupun pengemudi selayaknya harus mengecek dan memperhatikan kondisi kendaraan harus benar-benar sehat dan layak digunakan untuk perjalanan.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

"Kami juga telah menginstruksikan petugas Dinas Perhubungan untuk selalu melakukan uji kelayakan atau Ramp Check di titik-titik kumpul bus yang ada di destinasi wisata maupun rest area. Utamanya di hari Sabtu dan Minggu," tegasnya.

Menurut Aries, Dari hasil ramp check yang dilakukan Polres dan Dishub menemukan beberapa kondisi bus yang layak jalan namun dengan catatan, tidak layak jalan dan dilakukan penilangan serta tidak melanjutkan perjalanan.

"Kami benar-benar ingin kejadian ini menjadi pelajaran yang penting buat kita semua, agar selalu tertib dan disiplin utamanya dari segi pengecekan kendaraan setiap bepergian hingga kelayakan operasional bagi pemilik perusahaan otobus," urainya.

Untuk diketahui, sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi bus pariwisata Sakhindra trans berinisial MAS (30) warga Bekasi sebagai tersangka. MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Polisi kembali menetapkan tersangka kecelakaan bus pariwisata RW (30) Pemilik bus PT Sakhindra Cemerlang Wisata dan dijerat dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.(*)

Baca Sebelumnya

India Open 2025: Menang Telak Kandaskan Wakil Taipei, Jonatan Christie Ngacir ke Semifinal Lawan Monster Denmark

Baca Selanjutnya

On Fire! Madura United Siap Jamu Barito Putera di Kandang

Tags:

Kota Batu Kecelakaan Bus Maut Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar