Pil Tanpa Standar Beredar Bebas, Satresnarkoba Bondowoso Ringkus Pemuda 19 Tahun

Jurnalis: Haryono
Editor: Mustopa

15 Des 2025 18:39

Thumbnail Pil Tanpa Standar Beredar Bebas, Satresnarkoba Bondowoso Ringkus Pemuda 19 Tahun
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (19) yang diduga sebagai pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal di Desa Dadapan Kecamatan Grujugan Bondowoso. Foto: Haryono/Ketik.com

KETIK, BONDOWOSO – Praktik peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kabupaten Bondowoso berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso mengamankan seorang pemuda yang diduga memperjualbelikan obat tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan.

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Bondowoso pada Kamis, 11 Desember 2025. Warga mencurigai adanya aktivitas peredaran obat ilegal di kawasan Kecamatan Grujugan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 21.35 WIB, polisi mendatangi sebuah rumah di Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF (19) yang diduga sebagai pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal.

MF diduga menjual pil berwarna putih dengan logo huruf Y kepada masyarakat secara bebas. Penjualan dilakukan tanpa izin resmi serta tanpa memiliki kompetensi atau kewenangan di bidang kefarmasian.

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

Obat-obatan tersebut dipasarkan secara eceran dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 untuk tiga butir hingga Rp30.000 untuk sembilan butir, tergantung jumlah pembelian.

Dalam penindakan itu, polisi menyita barang bukti berupa 127 butir pil berlogo Y warna putih dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bondowoso guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, AKP Deky Julkarnain menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

“Obat tanpa izin dan tidak sesuai standar sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas pelaku dan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bondowoso masih melakukan pendalaman perkara dengan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pengembangan juga dilakukan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi sediaan farmasi tanpa izin, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama.(*)

Baca Sebelumnya

Hindari Penyeberang, Mobil Transpas Lapas Tuban Alami Kecelakaan

Baca Selanjutnya

Dominasi Anak Muda Berlabuh ke PKB Trenggalek Berlanjut hingga Angkatan Ke-9

Tags:

Satresnarkoba Bondowoso Kapolres Bomdowoso Bekuk Pengedar Obat Terlarang

Berita lainnya oleh Haryono

Bondowoso-Banyuwangi Bersinergi Bidik Ijen Geopark Lolos Revalidasi UNESCO

16 April 2026 00:23

Bondowoso-Banyuwangi Bersinergi Bidik Ijen Geopark Lolos Revalidasi UNESCO

Dari Kampus ke Jurnal Nasional: Dua Mahasiswi PGMI UIN KHAS Jember Lulus Tanpa Skripsi

15 April 2026 14:13

Dari Kampus ke Jurnal Nasional: Dua Mahasiswi PGMI UIN KHAS Jember Lulus Tanpa Skripsi

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

14 April 2026 16:54

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

13 April 2026 20:33

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

13 April 2026 14:20

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

13 April 2026 14:04

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H