Pihak Korban Absen pada Sidang Putusan Sela Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

3 Okt 2024 12:25

Thumbnail Pihak Korban Absen pada Sidang Putusan Sela Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang
Sejumlah pengunjung mengintip jalannya sidang putusan sela terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang berinisial AA (13), Kamis, 3 Oktober 2024. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Pihak dari korban pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Kota Palembang tidak menghadiri jalannya sidang putusan sela, Kamis, 3 Oktober 2024.

Dari pantauan Ketik.co.id, sejak pukul 10.00 WIB, pihak tersangka bersama keempat pelaku sudah mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang. Mereka menunggu di Ruang Tunggu Sidang bersama kuasa hukumnya, Hermawan.

Sidang yang rencananya diagendakan pada pagi hari ini pun sempat ditunda sampai pukul 12.00 WIB. Pihak PN Palembang sempat mencari-cari keluarga korban, namun mereka belum juga datang.

Akhirnya, sidang dimulai pada pukul 12.00 WIB tanpa dihadiri pihak korban pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Pada sidang yang berlangsung hari ini, hakim akan mengambil putusan sela terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa AA (13).

Putusan sela adalah putusan sementara yang belum menyinggung pokok perkara dalam suatu dakwaan. Sederhananya, putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara dan bukan putusan akhir.

Pada persidangan kali ini, hakim mengambil putusan sela setelah mereka menolak nota eksepsi yang diajukan pihak tersangka. Hal ini dilakukan guna mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak tersangka pada persidangan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang.

Baca Juga:
PWNU Jatim Usulkan Pelembagaan Aswaja Center Jelang Muktamar Ke-35 NU

Pada eksepsi itu, pihak tersangka menyoroti dakwaan JPU yang kurang tepat dari bukti-bukti yang mereka ajukan, seperti perihal durasi waktu kejadian. Namun, eksepsi tersebut ditolak.

"Kami tetap pada dakwaan awal. Besok kita akan tetapkan putusan sela atas kasus ini," kata Sigit selaku JPU pada sidang dilaksanakan pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Artinya, keempat tersangka, yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12), masih didakwa dengan pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU Perlindungan Anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP. (*)

Baca Sebelumnya

37 Desa di Kabupaten Sampang Dapat Tambahan Alokasi Dana Desa dari Kemenkeu

Baca Selanjutnya

Ini Daftar 37 Desa di Sampang yang Dapat Tambahan DD 2024 dari Kemenkeu RI

Tags:

sidang putusan sela kasus pembunuhan pemerkosaan siswi smp palembang keluarga korban

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar