PHK dan Pesangon Masih Jadi Problem di Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

1 Mei 2024 09:20

Thumbnail PHK dan Pesangon Masih Jadi Problem di Kota Malang
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kota Malang masih harus menghadapi beberapa permasalahan terkait ketenagakerjaan, salah satunya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemberian pesangon. 

Kapala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan terdapat 26 kasus yang terjadi pada tahun 2023. Namun 22 kasus di antaranya dapat diselesaikan antar pengusaha dan pekerja sendiri. 

"Biasanya jika ada PHK, pesangon lah yang harus disesuaikan. Dari 26 kasus di 2023 kemarin, 22 dilaksanakan antar pengusaha dan pekerja sendiri. Sisanya memang harus dilaksanakan dengan melibatkan mediator dari kami," ujar Arief pada Rabu (1/5/2024). 

Tak hanya itu pada tahun 2024 ini juga terdapat kasus terkait PHK dan pesangon yang diterima oleh pegawai. Dari delapan kasus yang ada, telah berhasil dituntaskan. 

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

Arief menjelaskan bahwa masalah tersebut kerap dilatarbelakangi oleh jumlah pesangon yang didapatlan pekerja tidak sesuai yang diharapkan. 

"Tahun ini ada delapan yang masuk ke kami, namun sudah selesai. Permasalahan ini karena pesangon tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh pekerja. Pekerjanya menuntutnya sekian akan tetapi pengusaha tidak mampu," lanjutnya. 

Pada momen Hari Buruh 2024 ini Arief menekankan pentingnya kolaborasi yang baik antara buruh, pekerja, dan pemerintah. Ia juga menanggapi perihal pro kontra dalam pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja. 

Menurutnya Pemkot Malang tetap harus mengakomodir masalah yang sering terjadi antara pekerja dan juga pengusaha. Penyelesaian masalah harus tetap mengikuti regulasi yang berlaku. 

Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

"Undang-undang tetap kita laksanakan walupun ada pro dan kontra. Intinya jika ada permasalahan antara pekerja dan pengusaha, langkah pertama kami lihat dulu regulasi perusahan itu bagaimana. Jika dengan mediator tidak menemukan titik terang maka bisa berlanjut ke Pengadilan Industrial yang ada di Surabaya," sebutnya. (*) 

Baca Sebelumnya

Tuntut Hak Pesangon, Buruh Blokade Jalan Basuki Rahmat Surabaya

Baca Selanjutnya

Pentingnya Vaksinasi Diterapkan Sebagai Salah Satu Gaya Hidup Sehat

Tags:

Disnaker PMPTSP Kota Malang Kota Malang phk Pesangon Hari Buruh May Day

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar