KETIK, LEBAK – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) di wilayah operasional PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak menggelar aksi protes selama tiga hari. Aksi dilatarbelakangi sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari mutasi, demosi, perubahan jadwal libur, hingga pembebanan cash shortage.

Ketua SPN Lebak, Sidiq Uewen, mengatakan aksi merupakan bentuk penyampaian aspirasi terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai belum berpihak pada pekerja.

"Teman-teman kami masih mengalami perlakuan mutasi yang tidak jelas, demosi, serta bentuk diskriminasi yang sangat tidak bisa ditolerir. Hak libur mereka pun ditukar seenaknya tanpa kesepakatan," ujar Sidiq di lokasi aksi, Rabu (26/8/2026).

Sidiq merinci ada 8 tuntutan yang telah disampaikan ke manajemen. Di antaranya penyelesaian mutasi dan demosi diskriminatif, pengembalian hak libur, pembatalan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang dinilai merugikan, serta mempekerjakan kembali 8 pekerja tim development.

SPN juga menuntut penghentian intimidasi berupa rotasi dan mutasi terhadap pekerja yang menolak SKB, penyediaan kantor sekretariat PSP SPN, serta perbaikan sistem K3.

Baca Juga:
Arie Gumilar, Sosok di Balik Suara Pekerja Pertamina dan Perjuangan Kedaulatan Energi

Satu poin lain yang disorot adalah pembebanan kerugian keuangan toko kepada karyawan.  

"Itu tidak manusiawi. Intinya, semua sifatnya normatif itu tidak dilakukan oleh pihak perusahaan. Kami rasa ini perlu diubah," katanya.

SPN memberi tenggat kepada manajemen untuk menjawab. Jika tidak ada solusi, aksi lanjutan dengan skala lebih besar akan digelar.  

"Kami bersepakat aksi ini berlangsung selama tiga hari. Kalau tidak selesai, nanti ada sesi kedua," ujar Sidiq.

Baca Juga:
Indomaret Resmi Hadir di Maybrat, Begini Kesiapan Grand Openingnya

SPN juga mendesak Disnakertrans turun tangan melakukan pengawasan dan mediasi.

Sementara itu, Manajemen PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak menanggapi melalui surat No. 1051/C1.05/HRD/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

Perusahaan menyatakan menghormati kebebasan berserikat dan menghargai keberadaan PSP SPN. Terkait upah lembur hari libur nasional, manajemen menjelaskan karyawan tetap mendapat tambahan 1 hari off dan hak lainnya tidak dikurangi.

Untuk SKB, perusahaan menyebut dibuat atas dasar kesadaran kedua belah pihak tanpa paksaan. Sementara 8 pekerja tim development disebut masih bekerja dan menerima haknya. Manajemen juga telah menerima surat pengakuan dan pernyataan pertanggungjawaban dari mereka.

Soal tudingan intimidasi, manajemen menjelaskan mutasi dilakukan demi kelangsungan operasional toko. Permintaan kantor sekretariat belum bisa dipenuhi karena keterbatasan tempat. Untuk K3, perusahaan mengaku sudah menyediakan APD seperti masker dan sarung tangan di distribution center.

"Demikian penjelasan dan jawaban dari pihak manajemen dengan tetap mengedepankan dialog sosial yang berlandaskan asas musyawarah mufakat," tulis manajemen.(*)