KETIK, PALEMBANG – Jajaran Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial S (32), yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, S (69), di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah korban di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., mengatakan terduga pelaku diamankan tidak lama setelah peristiwa terjadi.

“Personel Polsek Pulau Rimau langsung melakukan penyelidikan dan pencarian setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Tidak lama kemudian, terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Risnan Aldino saat dikonfirmasi Jumat, 18 September 2026.

Korban yang berprofesi sebagai petani tersebut meninggal dunia setelah mengalami luka pada bagian leher akibat senjata tajam.

Baca Juga:
Hadapi Karhutla di Lahan Gambut, Polda Sumsel Uji Penggunaan Cairan X-Fire

Berdasarkan keterangan awal penyidik, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan lahan antara korban dan terduga pelaku. Perselisihan kemudian berkembang menjadi percekcokan hingga terjadi penganiayaan.

Terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang untuk menyerang korban. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa ini diduga bermula dari persoalan lahan yang kemudian terjadi percekcokan antara korban dan terduga pelaku. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam,” kata Risnan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:
Korban Penganiayaan Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Desak Polda Sumsel Tahan Pelaku

“Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian,” ungkapnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dengan memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi alat bukti. Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang disangkakan secara definitif.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk pemeriksaan saksi dan terduga pelaku serta melengkapi alat bukti. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” jelas Risnan.

Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.(*)