KETIK, BATAM – Perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, Kota Batam, belum dapat diproses. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan pemilik rumah yang terdampak.
Masalah tersebut muncul karena kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang belum diselesaikan. Akibatnya, Badan Pengusahaan Batam belum bisa melanjutkan proses pembayaran tahap kedua atau perpanjangan UWT, khususnya untuk rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) induk.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan bahwa berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun.
“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas di Batam Centre, Sabtu, 2 Mei 2026.
Selain persoalan administrasi, kawasan tersebut juga menghadapi kendala tata ruang. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), area tersebut ditetapkan sebagai zona komersial, bukan peruntukan perumahan.
Baca Juga:
Keceriaan Amsakar-Li Claudia Bersama Buruh Batam, May Day Diisi Aksi PositifMeski demikian, BP Batam menegaskan tetap mengedepankan pendekatan solutif dalam menangani persoalan tersebut. Pihaknya mengaku memahami kekhawatiran warga dan berupaya mencari skema terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” ujar Harlas.
Saat ini, proses penyelesaian masih berada pada tahap koordinasi lintas instansi. BP Batam membutuhkan waktu untuk memastikan aspek hukum, tata ruang, serta kepentingan masyarakat dapat diakomodasi secara seimbang.
Ke depan, BP Batam berencana mengundang seluruh pihak terkait, termasuk warga, guna membahas solusi yang tepat dan terukur atas persoalan tersebut. (*)