DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Prioritaskan Pembenahan Tata Kelola Persampahan

30 April 2026 09:40 30 Apr 2026 09:40

Amron Hermanto, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Prioritaskan Pembenahan Tata Kelola Persampahan

DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama, Rabu, 29 April 2026. (Foto: Setwan DPRD Batam)

KETIK, BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama, Rabu pagi, 29 April 2026. Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, memimpin langsung jalannya sidang dengan didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, serta wartawan juga turut mengikuti jalannya paripurna.

Sebelum sidang dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam, Ridwan Afandic membacakan daftar kehadiran anggota dewan. Rapat kemudian dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam paripurna tersebut, DPRD membahas tiga agenda, yakni penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, laporan reses DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penutupan Masa Persidangan II sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

Memasuki agenda pertama, Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda perubahan tersebut mengacu pada surat Sekretaris Daerah Kota Batam Nomor 379/100.3.2/HK-Setda/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 terkait penyampaian ranperda kumulatif terbuka.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga didasari oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang daerah dengan status kedaruratan sampah serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 terkait penilaian kinerja pengelolaan sampah. Dalam keputusan tersebut, Kota Batam masuk dalam kategori daerah pembinaan sehingga membutuhkan pembenahan tata kelola persampahan.

“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam telah melakukan pembahasan dan penyamaan persepsi dengan Pemerintah Kota Batam. Mengingat Perda Nomor 11 Tahun 2013 sudah cukup lama dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan perubahan sebagai dasar hukum pembenahan tata kelola persampahan,” ujar Kamaluddin.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, pengajuan ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, Ranperda tersebut diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka.

Setelah mendapat persetujuan seluruh anggota dewan, agenda dilanjutkan dengan pemaparan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Dalam penjelasannya, Amsakar menyoroti meningkatnya tantangan pengelolaan sampah seiring pesatnya pertumbuhan Kota Batam sebagai pusat ekonomi dan perdagangan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Rencana Induk Persampahan Kota Batam 2025–2045, timbulan sampah pada tahun 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa.

“Kondisi ini menuntut adanya pembaruan kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” jelas Amsakar.

Menurutnya, Ranperda perubahan tersebut memuat sejumlah poin strategis, antara lain harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dan investasi untuk mengolah sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.

Amsakar juga menegaskan bahwa pengajuan ranperda ini bersifat mendesak sehingga diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka meskipun belum tercantum dalam Propemperda 2026.

Usai pemaparan, Wali Kota menyerahkan draf Ranperda kepada pimpinan DPRD. Ketua DPRD Batam kemudian menyampaikan bahwa sesuai mekanisme, usulan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Mei mendatang.

Setelah agenda tersebut rampung, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembahasan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Batam Kota Batam Tata Kelola Persampahan