Permenpora No 14/2024, Bidang Olahraga Bukan Lagi Prioritas Pemerintah

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

18 Apr 2025 11:31

Thumbnail Permenpora No 14/2024, Bidang Olahraga Bukan Lagi Prioritas Pemerintah
Sekdispora Kab Bandung Ating Rochyadi saat Sosialisasi Permenpora di Sekretariat KONI Kab Bandung, Rabu (16/4/25).(Foto:Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Struktur organisasi keolahragaan ke depan akan lebih disederhanakan, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, pada tanggal 18 Oktober 2024. 

Organisasi olahraga dimaksud antara lain Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), Badan Pembina Olahraga Prestasi Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi), dan Badan Pembinaan Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bapor Korpri). 

"Permenpora ini bertujuan mestandarisasi organisasi keolahragaan dengan lingkup olahraga prestasi dan fungsional. Dalam artian membuat penyederhanaan organisai keolahragaan tersebut agar lebih efektif," jelas Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung, Ating Rochyadi saat Sosialisasi Permenpora, di Sekretariat KONI Kabupaten Bandung, Rabu 16 April 2024.

Ke depan, imbuh Ating, struktur organisasi keolahragaan tersebut akan lebih mengecil dan diisi oleh orang profesional yang berkompeten. Bahkan dalam Permenpora tersebut tercantum, dana APBD tidak boleh digunakan untuk mmebayar honor pengurus organisasi keolahragaan.

Baca Juga:
Mundurnya Jadwal PON Beladiri 2026 Tak Ganggu Persiapan Atlet Muaythai Jatim

Pengurus organisasi keolahragaan, kata Ating, nantinya hanya bersifat relawan. Sehingga tidak terkait dengan APBD maupun CSR. Sebab corporate social responsibility (CSR) juga merupakan bagian dari proses APBD. 

"Dengan demikian ke depan, pengurus orgaisasi keolahragaan seperti KONI ini nanti para pengurusnya tidak bisa menerima honor yang bersumber dari APBD maupun CSR," ungkap Ating.

 Menurutnya, Permenpora ini akan mulai diberlakukan mulai 1 Oktober 2025. Namun, kepastian pemberlakuan dari Permenpora ini masih menunggu kordinasi dengan tingkat Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat.

"Saya menganggapnya Permenpora ini merupakan formulasi bahwa olahraga sudah bukan lagi merupakan prioritas pemerintah pusat," tandasnya.

Baca Juga:
Demi Prestasi PON Bela Diri 2026, KONI Jatim Terapkan Virtual Coaching

Ating menunjuk contoh Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) yang tadinya diikuti 12 cabang olahraga (cabor), kini hanya tinggal 2 cabor yang dipertandingkan, yakni pencak silat dan karate. Bahkan dari 2 cabor ini tidak dilakukan tatap muka atau pertandingan, cukup secara virtual da tidak ada pengiriman kontingen. Semua ini dengan alasan efisiensi angggaran dari pemerintah pusat ke daerah.

Terkait target KONI Kabupaten Bandung untuk meraih 100 medali emas di Porprov Jabar 2026, Ating mengaku akan mengecek di APBD Perubahan 2025. Apakah anggaran Rp16,5 miliar untuk KONI atau Porprov 2025 akan diefisiensi atau tidak. 

"Semua sedang dalam proses penyesuaian kebijakan efisiensi anggaran atau refokusing. Mudah-mudahan tidak terjadi kepada KONI. Dispora sendiri sudah terkena efisiensi hingga Rp9,5 miliar. Begitu juga anggaran Porpemda tingkat Jawa Barat sampai diundur karena anggarannya tidak ada," ungkap Ating.(*)

Baca Sebelumnya

Unisma Jadi Kampus Swasta Terbaik Se-Malang Raya Versi SINTA Kemendikbud

Baca Selanjutnya

Reses Perdana Anggota DPRK Simeulue, Zainuddin Komit Kawal Aspirasi Warga

Tags:

koni KONI KAB BANDUNG permenpora organisasi

Berita lainnya oleh Iwa AS

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

14 April 2026 17:44

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

14 April 2026 10:40

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

14 April 2026 00:48

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

13 April 2026 18:18

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

13 April 2026 15:52

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

Bupati Bandung Gercep  Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

11 April 2026 19:56

Bupati Bandung Gercep Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar