KETIK, MALANG – PT KAI Daop 8 Surabaya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memperkuat sinergi di bidang hukum. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum perdata serta tata usaha negara.

Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat, bersama Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, di Whiz Prime Hotel Malang pada Kamis, 30 April 2026 malam.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara maksimal. Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat memitigasi risiko hukum sekaligus memastikan aset negara selalu terjaga.

"Kami siap mendukung KAI dalam penyelesaian sengketa dan pemulihan aset. Ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan kuat untuk menciptakan kepastian hukum dan tata kelola yang bersih," jelasnya pada Jumat, 1 Mei 2026.

Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, pertimbangan hukum berupa legal opinion dan pendampingan, serta tindakan hukum lain seperti mediasi sengketa.

Baca Juga:
Kejagung dan Kejari Sita Aset Tersangka Korupsi Ekspor CPO di Kota Malang

Selain itu, fokus utama dalam MoU ini juga mencakup upaya penyelamatan dan optimalisasi pengamanan aset negara milik KAI di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.

"Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penerapan prinsip good corporate governance (GCG) di lingkungan KAI, khususnya dalam menjaga tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel," tambahnya.

Sementara itu, Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat, menuturkan bahwa dukungan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat penting, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang kompleks, termasuk sengketa aset.

"MoU ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memperkuat tata kelola perusahaan. Dengan adanya dukungan dari Kejari Kota Malang, kami optimistis penyelesaian hukum, khususnya penyelamatan aset, bisa berjalan cepat, tepat, dan akuntabel," ungkapnya.

Baca Juga:
Jauh dari Tuntutan JPU, Dua Terdakwa Korupsi Lahan Polinema Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan serupa di tingkat wilayah antara KAI Daop 8 Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang telah terjalin sebelumnya.

"Lewat sinergi ini, kami berharap dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi manajemen dalam mengambil keputusan strategis sesuai koridor hukum yang berlaku," pungkasnya.