Peran Warga Bantu Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexipenidyl

Jurnalis: Maulana Haviz
Editor: Rahmat Rifadin

29 Jan 2026 21:15

Thumbnail Peran Warga Bantu Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexipenidyl
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, (Foto: Humas Polres Bitung)

KETIK, BITUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal dengan mengamankan ribuan butir pil kuning jenis Trihexipenidyl di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Senin 26 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet, yang diduga sebagai pelaku peredaran obat keras tanpa izin.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, menjelaskan, informasi warga menjadi dasar utama bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan di lapangan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Foto Barang bukti berupa pil kuning jenis Trihexipenidyl, yang diamankan Polisi dari tangan APSR. (foto: humas polres bitung)Barang bukti berupa pil kuning jenis Trihexipenidyl, yang diamankan Polisi dari tangan APSR. (Foto: Humas Polres Bitung)

“Laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat diamankan, terduga pelaku kedapatan menyimpan obat keras dalam jumlah besar,” ujar IPTU Jefri Duabay.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 1.047 butir obat keras jenis Trihexipenidyl serta satu unit telepon genggam. Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras yang menyasar kalangan muda.

Semntara itu Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai kepada wartawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda.

Baca Juga:
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus seperti ini,” kata Natip Anggai.

Ia juga mengimbau warga untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan bersama.

Saat ini, APSR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)

Baca Sebelumnya

PCNU Jepara Salurkan 1.391 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bandang dan Longsor di Desa Tempur

Baca Selanjutnya

Tim BBK 7 Universitas Airlangga Dorong Pemanfaatan Bunga Telang sebagai Produk Bernilai Ekonomi

Tags:

Pil kuning satresnarkoba polres bitung Bitung tengah kasat narkoba polres bitung

Berita lainnya oleh Maulana Haviz

Ramadan Satukan Kebersamaan CV Multi Rempah Sulawesi dan Pusung Law Office

18 Maret 2026 19:15

Ramadan Satukan Kebersamaan CV Multi Rempah Sulawesi dan Pusung Law Office

Buruh Harian Lepas di Kota Bitung Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

3 Maret 2026 23:45

Buruh Harian Lepas di Kota Bitung Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

Rusunawa Tangkoko Disiapkan Jadi Marshalling Area, Pangdam XIII/Merdeka Lakukan Peninjauan

3 Maret 2026 17:12

Rusunawa Tangkoko Disiapkan Jadi Marshalling Area, Pangdam XIII/Merdeka Lakukan Peninjauan

Penataan Pasar Girian: Pedagang Tetap Berjualan, Rumija Ditertibkan

11 Februari 2026 12:35

Penataan Pasar Girian: Pedagang Tetap Berjualan, Rumija Ditertibkan

Peran Warga Bantu Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexipenidyl

29 Januari 2026 21:15

Peran Warga Bantu Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexipenidyl

Pemkot Bitung Siapkan Terobosan Baru Soal Pengurusan KTP

13 Januari 2026 16:19

Pemkot Bitung Siapkan Terobosan Baru Soal Pengurusan KTP

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar