Per 23 Oktober 2023, Sebanyak 59,08 NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

26 Okt 2023 10:49

Thumbnail Per 23 Oktober 2023, Sebanyak 59,08 NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP
Kantor Direktorat Jenderal Pajak.(Foto: dok.PanRB)

KETIK, JAKARTA – Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 23 Oktober 2023, terdapat 59,08 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan DJP terus berupaya untuk meningkatkan jumlah pemadanan NIK dan NPWP hingga akhir tahun. Diperlukan kolaborasi dari banyak pihak terutama wajib pajak.

"Saat ini dari angka 71,6 juta NIK, sudah ada 59,08 yang sudah dipadankan dengan NPWP per 23 Oktober 2023. Berarti saat inj presentasenya sekitar 82,44 persen," jelas Dwi Astuti di NTB, Rabu (25/10/2023).

Untuk mengejar angka pemadanan NIK ke NPWP, DJP juga membuka kesempatan bagi perusahaan yang ingin melakukan pemadanan NIK karyawannya secara massal. Hal ini dapat dilakukan karena secara sistem DJP sudah mampu melakukan hal tersebut.

Baca Juga:
Jadi Solusi Warga Sibuk, Samsat Keliling Ganding Sumenep Konsisten Hadir Tiap Kamis

Akan tetapi memang ada beberapa NIK yang tidak bisa di padankan karena terdapat kesalahan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

"Artinya, harus ada data Dukcapil-nya (Kependudukan dan Catatan Sipil) dulu yang diperbaiki. Jadi wajib pajak harus mengurus dulu disana," tambah Dwi.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menuturkan pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Disdukcapil, pemerintah daerah dan perbankan untuk melakukan pemadanan NIK. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan baru pada 2024 mendatang.

"Dan secara mandiri juga sudah terus menerus kita lakukan pemadanan," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA.

Baca Juga:
Bupati Bandung Beri Apresiasi dan Penghargaan untuk 19 Kontributor Pajak Terbesar 2025

Terkait pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan agar DJP dapat memiliki informasi yang lebih lengkap terkait wajib pajak. Dengan adanya program ini nantinya masyarakat juga dimudahkan dengan tidak perlu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak.(*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Jember Minta Pendampingan KPK dalam Tata Kelola Pemerintahan

Baca Selanjutnya

Sidang Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Puluhan Mahasiswa Hadiri Sidang Gunakan Pita Hitam

Tags:

wajib pajak npwp NIK Direktorat Jenderal Pajak DISDUKCAPIL

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar